Berita Jambi
Curi Motor di Paal Lima Jambi, Mahasiswa Asal Pekanbaru Ditangkap Polsek Kotabaru
Polsek Kotabaru berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jalan Pangeran Hidayat, RT 07, Kelurahan Paal Lima, Kotabaru, Kota Jambi
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Tim Opsnal Polsek Kotabaru berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jalan Pangeran Hidayat, RT 07, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, yang terjadi pada Jumat (1/8/2025).
Pelaku diketahui bernama Bambang Wahyudi (34), warga Perumahan Wisma Kuala, Kelurahan Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Pekanbaru. Ia diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian. Polisi juga turut mengamankan seorang penadah berinisial MZ.
Kapolsek Kotabaru, Kompol Jimi Fernando mengatakan, kejadian bermula saat korban, Diana (30), memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya di depan rumah sekitar pukul 16.35 WIB.
“Motor diparkir dalam keadaan terkunci stang. Namun, saat korban keluar rumah, motor tersebut sudah tidak ada,” kata Kompol Jimi, Sabtu (2/8/2025).
Korban yang panik langsung melapor ke Polsek Kotabaru. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Malam harinya, sekitar pukul 22.30 WIB, tim opsnal yang dipimpin langsung Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH, bersama Panit II Opsnal IPDA Ariadi SH, bergerak menuju lokasi kos pelaku di kawasan Kas Kost, Kota Jambi.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kamar kos. Saat diamankan, ia mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Jimi.
Pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa itu kemudian digelandang ke Mapolsek Kotabaru bersama barang bukti hasil curian.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam-merah dengan nomor polisi BH 1412 XX, satu unit Honda Vario BH 6093 MD yang digunakan sebagai sarana, helm kuning bertuliskan Maxim, flashdisk berisi rekaman CCTV, celana jeans, dua kaus, sandal jepit, serta surat STCK motor atas nama korban.
Selain itu, polisi juga memeriksa seorang saksi kunci bernama Putra Wahyu Prastya (32), anggota Polri yang berdomisili di Jalan Marsda Surya Dharma, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini ditahan di Polsek Kotabaru.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan kasus. Rencana tindak lanjut kami adalah memeriksa tersangka dan saksi-saksi lainnya, melengkapi administrasi penyidikan, dan segera melimpahkan berkas tahap satu ke jaksa,” tutup Kompol Jimi.
Baca juga: BP2MI Tanggapi Dugaan Kekerasan terhadap TKI Asal Kerinci di Malaysia
Baca juga: Ratusan Warga Desa Jambu Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tebo, Tuntut Kades Dicopot
Baca juga: FACHRUDIN Bersantai Sambil Ngopi di Teras Rumah, Padahal Baru Cekik Istri Hingga Tewas
Pemprov Jambi Siapkan Beasiswa untuk 454 Mahasiswa di Tahun 2025, Termasuk Jenjang S2 dan S3 |
![]() |
---|
Hesnidar Haris Ajak IBI Perkuat Edukasi dan Cegah Pernikahan Dini di Jambi |
![]() |
---|
Naik Bertahap, Emas di Jambi Jadi Pilihan Investasi Jangka Panjang |
![]() |
---|
Sekda Sudirman Kukuhkan Pengurus IBI Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Beasiswa Pemprov Jambi 2025 Jenjang S1, S2, S3 - S1 Dibuka mulai 6 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.