Berita Viral
LARANGAN Kibarkan Bendera One Piece Kini Datang dari Menteri HAM: Pelanggaran Hukum, Sebut Makar
Polemik pengibaran bendera bajak laut fiktif One Piece menjelang HUT RI ke-80 semakin memanas.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIUNJAMBI.COM – Polemik pengibaran bendera bajak laut fiktif One Piece menjelang HUT RI ke-80 semakin memanas.
Kali ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut bersuara tegas.
Dia menyatakan negara memiliki hak penuh untuk melarangnya.
Bahkan, Pigai tak segan menyebut pengibaran bendera One Piece yang disejajarkan dengan Merah Putih dalam peringatan proklamasi kemerdekaan sebagai bentuk makar.
Mantan Komisioner Komnas HAM ini menegaskan bahwa pelarangan bendera One Piece merupakan upaya krusial pemerintah dalam menjaga simbol-simbol nasional.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar kenakalan, melainkan pelanggaran hukum yang bisa ditindak.
"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," kata Natalius Pigai dalam keterangan di Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Baca juga: Pemuda ini Didatangi Polisi hingga Intel Kodim gara-gara Kibarkan Bendera One Piece
Baca juga: DETIK-DETIK Ngeri di Sungai Menduk Bangka: Warga Diterkam Buaya, Jasad Utuh dan Ditemukan 1Km
Baca juga: RESPON TNI Usai KKB Papua Ancam Warga Tak Kibarkan Merah Putih
Dasar Hukum Internasional dan Nasional
Pigai mengklaim bahwa larangan pemerintah ini memiliki dasar kuat, bahkan sesuai dengan aturan internasional mengenai hak-hak sipil dan politik individu, yakni Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Dengan demikian, Pigai meyakini kebijakan pemerintah melarang pengibaran bendera One Piece akan didukung oleh komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ia juga menyebutkan bahwa larangan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang merupakan ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik di Indonesia.
"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan," kata Pigai.
Ia menambahkan, “Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara.”
Sebelumnya, ajakan mengibarkan bendera One Piece viral di media sosial, dan beberapa pihak menafsirkan fenomena ini sebagai kritik terhadap kondisi bangsa yang dinilai sedang merosot.
Namun, pernyataan Menteri HAM ini jelas menggarisbawahi bahwa pemerintah melihat masalah ini dengan kacamata serius, jauh melampaui sekadar ekspresi atau kritik.
Pemuda Didatangi Aparat
Fenomena pengibaran bendera Jolly Roger khas serial anime populer One Piece di media sosial rupanya punya konsekuensi di dunia nyata.
Seorang pemuda berinisial A (26) dari Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, terkejut bukan main setelah rumahnya didatangi aparat gabungan.
Ini terjadi hanya karena ia ikut-ikutan mengibarkan bendera bajak laut Topi Jerami di rumahnya.
A mengaku aksinya ini sama sekali tidak berniat menyindir atau menyinggung pihak manapun.
Baca juga: PERINGATAN KERAS Bagi Pengibar Bendera One Piece: Bisa Dipidana
Baca juga: PEMBALASAN Tom Lembong Setelah Bebas Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo: Laporkan Hakim
Dia hanya mengikuti trend yang sedang ramai di platform TikTok, ditambah kecintaannya pada anime tersebut.
"Alasan pertama sih sebenarnya cuma FOMO, cuma ikut-ikutan kayak di trend TikTok, selain itu juga suka animenya," ujar A, Sabtu (2/8/2025).
Hal yang membuat A tercengang adalah respons dari pihak berwenang.
Dia tak menyangka aksinya yang hanya "iseng" itu akan berujung serius.
Petugas yang mendatangi rumahnya pun bukan main-main, terdiri dari unsur Polsek, Koramil, pihak kecamatan, desa, hingga intel Kodim.
Saat tiba di rumah A, para petugas langsung menanyakan keberadaan bendera tersebut dan segera membawanya.
Namun, A mengaku tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai alasan pelarangan pengibaran bendera One Piece itu.
"Enggak nyangka bakal didatengin segitu banyaknya aparat," imbuhnya, masih dengan nada terkejut.
A menuturkan, bendera tersebut sebenarnya ia kibarkan pada Jumat sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Namun, setelah membaca informasi di internet tentang adanya pelarangan serupa di tempat lain.
Dia merasa tidak enak hati dan memutuskan untuk menurunkannya pada malam harinya.
"Bendera tak dikibarkan Jumat sore, kemudian malam tak turunkan karena feeling-ku udah nggak enak. Ternyata bener, pagi-pagi dicariin orang," bebernya.
Sebelum beranjak, petugas juga memberikan imbauan agar A tidak mengulangi perbuatannya dan memberitahu teman-temannya untuk tidak melakukan hal serupa.
"Intinya jangan dikibarkan terus kalau ada teman-temannya yang lain misal mau mengibarkan, enggak usah," pungkas A, menirukan pesan petugas.
Setelah dari rumah A, petugas kemudian bergegas melanjutkan patroli mereka menuju Kecamatan Montong, di mana diduga ada warga lain yang juga mengibarkan bendera serupa.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tuban, Yudi Irwanto, hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan tanggapan resmi terkait fenomena pengibaran bendera yang berasal dari manga dan anime karya Eiichiro Oda ini.
Peristiwa ini jelas memicu pertanyaan, seberapa jauh trend di media sosial bisa berbenturan dengan aturan dan persepsi publik di Indonesia.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Naik Rp50, Harga Sawit di Jambi Hari Ini di Level Rp3.492 per Kg
Baca juga: DETIK-DETIK Ngeri di Sungai Menduk Bangka: Warga Diterkam Buaya, Jasad Utuh dan Ditemukan 1Km
Baca juga: RESPON TNI Usai KKB Papua Ancam Warga Tak Kibarkan Merah Putih
Baca juga: Kadis ini Kesal Masih jadi Tersangka padahal Sudah Setor Uang ke Polisi di Sumut
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.