Berita Regional

Kadis ini Kesal Masih jadi Tersangka padahal Sudah Setor Uang ke Polisi di Sumut

Seorang kepala dinas mengungkapkan kekesalannya lantaran masih menjadi tersangka pungli meski sudah menyetor sejumlah uang kepada polisi

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Kolase via Tribun-Medan.com
KOLASE - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangansiantar Julham Situmorang membuat pengakuan mendapatkan pemerasan dari Kanit Tipikor Polres Siantar 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang kepala dinas mengungkapkan kekesalannya lantaran masih menjadi tersangka pungli meski sudah menyetor sejumlah uang kepada polisi.

Peristiwa ini terjadi di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara (Sumut).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, Julham Situmorang, mengaku kesal karena meski rutin menyetor uang kepada polisi, dirinya tetap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli.

Akibatnya, ia melaporkan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, atas dugaan pemerasan.

Julham menuding bahwa oknum polisi tersebut meminta uang sebesar Rp 200 juta agar kasus pungutan liar yang menjeratnya tidak berlanjut ke proses hukum.

Laporan terhadap Ipda Lizar telah secara resmi disampaikan oleh kuasa hukum Julham ke Propam Polda Sumut pada 31 Juli 2025, mengingat Julham kini sedang ditahan di Rutan Klas IIA Tanjung Gusta.

Salah satu kuasa hukumnya, Parluhutan Banjarnahor SH, mengatakan bahwa laporan tersebut akan menjadi bagian dari materi yang dibawa ke proses hukum selanjutnya.

“Benar, klien kita Pak Julham Situmorang melaporkan adanya permintaan uang dari Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani sebesar Rp 200 juta,” kata Parluhutan, yang akrab disapa Prima, Minggu (3/7/2025).

Dalam laporan yang disampaikan Julham, selain permintaan uang Rp200 juta yang tidak bisa dipenuhi, ia juga menyatakan bahwa telah memberikan uang sebanyak Rp5 juta tiap bulan kepada penyidik, tepatnya pada Mei, Juni, dan Juli 2024.

“Pemberian uang dilakukan secara cash/tunai,” jelas Prima.

Julham menyebut uang tersebut diberikan sebagai bentuk permintaan penyidik agar kasus pungli retribusi parkir RS Vita Insani dihentikan.

Ia juga menyatakan telah menunjukkan itikad baik dengan menyetorkan hasil pungli sebesar Rp48,6 juta ke kas negara.

“Bahwa kemudian karena saya tidak memberikan uang yang diminta sebesar Rp 200 juta yang diminta, kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Julham dalam laporan pengaduannya ke Propam.

Pegawai Dishub Lain juga Ditetapkan Tersangka

Selain Julham, seorang pegawai Dishub bernama Tohom Lumbangaol juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Pematangsiantar sejak Rabu (30/7/2025) untuk 30 hari ke depan. Ia turut terseret dalam kasus yang sama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved