Berita Regional
Kadis ini Kesal Masih jadi Tersangka padahal Sudah Setor Uang ke Polisi di Sumut
Seorang kepala dinas mengungkapkan kekesalannya lantaran masih menjadi tersangka pungli meski sudah menyetor sejumlah uang kepada polisi
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang kepala dinas mengungkapkan kekesalannya lantaran masih menjadi tersangka pungli meski sudah menyetor sejumlah uang kepada polisi.
Peristiwa ini terjadi di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara (Sumut).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, Julham Situmorang, mengaku kesal karena meski rutin menyetor uang kepada polisi, dirinya tetap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli.
Akibatnya, ia melaporkan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, atas dugaan pemerasan.
Julham menuding bahwa oknum polisi tersebut meminta uang sebesar Rp 200 juta agar kasus pungutan liar yang menjeratnya tidak berlanjut ke proses hukum.
Laporan terhadap Ipda Lizar telah secara resmi disampaikan oleh kuasa hukum Julham ke Propam Polda Sumut pada 31 Juli 2025, mengingat Julham kini sedang ditahan di Rutan Klas IIA Tanjung Gusta.
Salah satu kuasa hukumnya, Parluhutan Banjarnahor SH, mengatakan bahwa laporan tersebut akan menjadi bagian dari materi yang dibawa ke proses hukum selanjutnya.
“Benar, klien kita Pak Julham Situmorang melaporkan adanya permintaan uang dari Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani sebesar Rp 200 juta,” kata Parluhutan, yang akrab disapa Prima, Minggu (3/7/2025).
Dalam laporan yang disampaikan Julham, selain permintaan uang Rp200 juta yang tidak bisa dipenuhi, ia juga menyatakan bahwa telah memberikan uang sebanyak Rp5 juta tiap bulan kepada penyidik, tepatnya pada Mei, Juni, dan Juli 2024.
“Pemberian uang dilakukan secara cash/tunai,” jelas Prima.
Julham menyebut uang tersebut diberikan sebagai bentuk permintaan penyidik agar kasus pungli retribusi parkir RS Vita Insani dihentikan.
Ia juga menyatakan telah menunjukkan itikad baik dengan menyetorkan hasil pungli sebesar Rp48,6 juta ke kas negara.
“Bahwa kemudian karena saya tidak memberikan uang yang diminta sebesar Rp 200 juta yang diminta, kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Julham dalam laporan pengaduannya ke Propam.
Pegawai Dishub Lain juga Ditetapkan Tersangka
Selain Julham, seorang pegawai Dishub bernama Tohom Lumbangaol juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Pematangsiantar sejak Rabu (30/7/2025) untuk 30 hari ke depan. Ia turut terseret dalam kasus yang sama.
Rupa Bripda Alvian Tersangka Pembunuhan Pacar di Indekos Lolos dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pilu Remaja 13 Tahun Dijemput Paksa lalu Digilir 12 Pemuda Lima Kali hingga Trauma |
![]() |
---|
Dokter Hewan Terancam Penjara Lima Tahun karena Lakukan Pengobatan Ilegal ke Manusia |
![]() |
---|
Kebakaran Pasar Payakumbuh Sumbar, 10 Orang Ditangkap Karena Menjarah |
![]() |
---|
Cendala Dukun Pengganda Uang Habisi Pasien lalu Coba Nodai Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.