Berita Viral

KIBARKAN Bendera One Piece Bukan Makar, Amnesty: Negara Harusnya Menjamin, Bukan Cari Dalih

Fenomena pengibaran bendera bajak laut pada serial One Piece menjelang HUT RI ke-80 disebut bukan tindakan makar.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Fenomena pengibaran bendera bajak laut pada serial One Piece menjelang HUT RI ke-80 disebut bukan tindakan makar. Pernyataan itu disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. 

Kali ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut bersuara tegas.

Dia menyatakan negara memiliki hak penuh untuk melarangnya. 

Baca juga: PERINGATAN KERAS Bagi Pengibar Bendera One Piece: Bisa Dipidana

Baca juga: KEJAMNYA Ibu Mertua, Maki-maki Menantu Lagi Melahirkan: Biar Kamu Mati, Lahirkan Dulu Anak Itu

Bahkan, Pigai tak segan menyebut pengibaran bendera One Piece yang disejajarkan dengan Merah Putih dalam peringatan proklamasi kemerdekaan sebagai bentuk makar.

Mantan Komisioner Komnas HAM ini menegaskan bahwa pelarangan bendera One Piece merupakan upaya krusial pemerintah dalam menjaga simbol-simbol nasional. 

Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar kenakalan, melainkan pelanggaran hukum yang bisa ditindak.

"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," kata Natalius Pigai dalam keterangan di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Pigai mengklaim bahwa larangan pemerintah ini memiliki dasar kuat, bahkan sesuai dengan aturan internasional mengenai hak-hak sipil dan politik individu, yakni Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). 

Dengan demikian, Pigai meyakini kebijakan pemerintah melarang pengibaran bendera One Piece akan didukung oleh komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ia juga menyebutkan bahwa larangan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang merupakan ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik di Indonesia.

"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan," kata Pigai. 

Ia menambahkan, “Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara.”

Sebelumnya, ajakan mengibarkan bendera One Piece viral di media sosial, dan beberapa pihak menafsirkan fenomena ini sebagai kritik terhadap kondisi bangsa yang dinilai sedang merosot. 

Namun, pernyataan Menteri HAM ini jelas menggarisbawahi bahwa pemerintah melihat masalah ini dengan kacamata serius, jauh melampaui sekadar ekspresi atau kritik.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sosok Hafiz Fattah Ketua DPRD Jambi, Masuk Kader Potensial Calon Ketua BM PAN, Pernah Terjerat Hukum

Baca juga: Harga Emas Naik di Jambi, Pembeli Kurangi Jumlah Pembelian

Baca juga: Daftar 12 Kader Muda PAN yang Masuk Bursa Ketum BM PAN - Hafiz Fattah, Verrel Bramasta

Baca juga: TRAGIS Nasib Siswi SD saat Jalan Sehat di Rumdis Bupati, Nyawa Yasinta Melayang, Ambulans Tak Ada

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved