Pelecehan Siswa SMP di Jambi

Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara

Perkara pelecehan terhadap siswa SMP yang dilakukan oknum ASN Pemprov Jambi, Rizky Aprianto alias Yanto akhirnya diputus di tingkat banding.

|
Tribunjambi.com/Rifani Halim
NAIK BANDING - Perkara pencabulan yang menjerat Rizky Aprianto alias Yanto, oknum ASN Pemprov Jambi, naik ke tingkat banding, Selasa (8/7/2025). Majelis hakim tinggi menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perkara pelecehan terhadap siswa SMP yang dilakukan oknum ASN Pemprov Jambi, Rizky Aprianto alias Yanto akhirnya diputus di tingkat banding.

Masa tahanan dan denda terhadap terdaksa bertambah sesuai dengan putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi.

Perkara ini diputus pada Kamis (31/7/2025) kemarin--diketahui dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jambi--dengan vonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Putusan itu juga dikonfirmasi orang tua korban, Imelda pada Senin (4/8/2025).

“Ada surat dari Pengadilan Negeri Jambi, isinya soal banding terhadap kasus itu,” katanya.

Dia menuturkan, surat itu menjelaskan masa tahanan terdakwa bertambah.

“Awalnya dipidana dua tahun, namun saat ini naik menjadi enam tahun dengan denda pidana Rp500 juta,” katanya. 

Imelda menerima keputusan ini, karena menurutnya sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa.

“Akhirnya terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya, akhirnya ada keadilan,” jelasnya

Dari salinan putusan yang Tribun peroleh, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi nomor 157/Pid.Sus/2025/PN Jmb, tanggal 3 Juni 2025.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untu kmelakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PT Jambi.

Perkara ini ditangani hakim hakim tinggi yang diketuai Murni Rozalinda, serta dua anggota yakni, Marilianis dan Donald Panggabean.

Sempat Kirim Surat ke MA

Imelda, ibu korban sempat mengirim surat pengaduan yang ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Gubernur Jambi, dan sejumlah lembaga negara.

Semuanya demi mencari keadilan untuk anaknya, A (14) yang menjadi korban pelecehan seksual oknum ASN Pemerintah Provinsi Jambi bernama Rizky Aprianto alias Yanto.

Imelda mengirim surat-surat itu sebagai bentuk kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memvonis ringan pelaku dengan hukuman dua tahun penjara.

“Iya, karena hakim itu tidak menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami minta Pengadilan Tinggi memutuskan sesuai hukum perlindungan anak,” kata Imelda.

Imelda menilai hakim tidak profesional dan tidak adil dalam memutus perkara.

Ia mengadukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara nomor 157/Pid.Sus/2025/PN Jambi.

Dalam surat yang dikirimnya, ia menyoroti keputusan yang diambil hakim justru menguntungkan terdakwa dan mengabaikan kondisi psikologis korban yang masih berusia anak.

Selain itu, ia juga menyoroti pernyataan hakim dalam persidangan yang dinilai menyudutkan anaknya.

Kalimat seperti “kamu suka melawan orang tua ya, Le” dan “kamu buta warna ya”, dianggap tidak pantas diucapkan kepada saksi korban yang masih trauma.

Tak hanya itu, Imelda menyebut ada perbedaan antara amar putusan yang dibacakan di ruang sidang dengan salinan putusan tertulis.

Dalam persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara dua tahun dengan masa percobaan, namun dalam putusan tertulis, frasa “dengan masa percobaan” justru tidak tercantum.

Kekecewaan juga bertambah karena hakim hanya menggunakan dakwaan kedua dari jaksa, yakni Pasal 6 huruf A UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Padahal, dakwaan pertama jauh lebih berat, yaitu Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mestinya lebih relevan mengingat korban masih di bawah umur.

Imelda yang kini menjadi tulang punggung keluarga, harus bolak-balik mengurus kasus ini.

Latar Belakang Kasus

Rizky alias Yanto melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang siswa SMP berinisial A di sebuah mobil.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Lorong Seroja, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kotabaru.

Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, korban saat itu sedang berjalan kaki pulang sekolah menuju rumahnya.

Pelaku mendekati korban dan menawarkan tumpangan menggunakan mobil, lalu membujuk korban dengan iming-iming uang serta ajakan bermain biliar.

Selain itu, Yanto juga janji akan mengantarnya pulang setelahnya.

Kasus ini sempat viral di media sosial pada akhir tahun 2024 dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Keluarga korban menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi, meski ancaman maksimal untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak sebenarnya bisa mencapai 15 tahun penjara.

 

(Tribunjambi.com/Syrillus Krisdianto)

 

Baca juga: Empat Tahun Toko Perhiasan ini Jual Emas Palsu, Pemilik dan 1,8 kg Emas Imitasi Diamankan

Baca juga: Kadis ini Kesal Masih jadi Tersangka padahal Sudah Setor Uang ke Polisi di Sumut

Baca juga: Masa Tahanan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswa SMP di Jambi Bertambah, Ibu Korban Terima Keputusan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved