News
3 Narapidana di Malang dan Nganjuk Terima Amnesti Presiden, Ada Nenek 74 Tahun
Tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Malang dan Nganjuk, Jawa Timur, memperoleh amnesti berdasarkan Keputusan Presiden
TRIBUNJAMBI.COM, MALANG – Tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Malang dan Nganjuk, Jawa Timur, memperoleh amnesti berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
Dua di antaranya berasal dari Lapas Kelas I Malang. Kepala Lapas, Teguh Pamuji, menyampaikan bahwa kedua WBP tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif yang diperlukan.
“Kami mengajukan dua orang warga binaan untuk mendapatkan amnesti dan keduanya disetujui. Hari ini secara resmi mereka dibebaskan,” ujar Teguh pada Minggu (3/8/2025).
Teguh menambahkan, kedua narapidana yang dibebaskan terlibat dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mereka masuk dalam kategori kemanusiaan karena memiliki riwayat gangguan jiwa berupa skizofrenia.
"Seluruh proses dilakukan sesuai dengan aturan. Kami berharap ini menjadi awal yang baik untuk mereka kembali ke masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih, juga menyampaikan bahwa seorang WBP perempuan berinisial J, berusia 74 tahun, turut menerima amnesti. Ia sebelumnya divonis empat tahun penjara atas kasus pemalsuan dokumen.
“Proses ini dijalankan dengan transparan dan tanpa pungutan biaya. Pertimbangannya adalah faktor usia, kondisi kesehatan, dan aspek kemanusiaan,” jelas Yunengsih.
Ia juga menekankan bahwa amnesti bukan sekadar penghapusan pidana, namun juga bentuk penghargaan terhadap upaya perbaikan diri warga binaan.
Warga Binaan Kasus Narkotika di Nganjuk Juga Bebas
Satu warga binaan dari Rutan Kelas IIB Nganjuk, WDS (34), juga dibebaskan melalui mekanisme amnesti. Ia sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika dan telah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 9 bulan.
Pada Sabtu (2/8/2025), WDS resmi meninggalkan rutan. Ia tak kuasa menahan haru saat berjalan keluar dari pintu utama.
"Saya bersyukur mendapatkan amnesti. Ini kesempatan bagi saya untuk memulai hidup baru," ungkap WDS, Minggu (3/8/2025).
Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk, Arief Budi Prasetya, menegaskan bahwa pemberian amnesti dilaksanakan secara ketat dan transparan, dengan proses verifikasi menyeluruh terhadap identitas, data pribadi, serta perilaku selama menjalani hukuman.
“Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari upaya reintegrasi sosial dan pendekatan keadilan restoratif,” tutur Arief.
Menurutnya, dari seluruh warga binaan di Rutan Nganjuk, hanya WDS yang memenuhi seluruh kriteria untuk menerima amnesti.
Hasto dan Tom Lembong Dapat Amnesti Presiden, Politisi PAN: Jalan Menuju Penyatuan Bangsa |
![]() |
---|
Remaja 18 Tahun di Bengkulu Tega Habisi Nyawa Ibunya saat Salat, Mengaku Kesurupan |
![]() |
---|
Kata KPK Soal Status Hasto Kristiyanto Usai Dapat Amnesti dari Prabowo |
![]() |
---|
Pesawat Capung Jatuh di Ciampea Bogor, Satu Orang Tewas |
![]() |
---|
Pasca Gempa Rusia, Tsunami Tiba di Jepang, Gelombang Capai 1,3 Meter di Pelabuhan Kuji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.