Sidang Narkoba Helen CS
Vonis Terdakwa Jaringan Narkoba di Jambi - Helen Seumur Hidup, Didin 18 Tahun, Ari Ambok 9 Tahun
Deretan vonis mafia narkoba di Jambi. Mulai bos narkoba Helen Dian Krisnawati, Didin alias Didin tangan kanan Helen, hingga Ari Ambok.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Deretan vonis mafia narkoba di Jambi. Mulai bos narkoba Helen Dian Krisnawati, Didin alias Didin tangan kanan Helen, hingga Ari Ambok.
Tersisa terdakwa Dedi Susanto alias Tikui, kakak kandung Helen yang belum divonis pada kasus narkoba di Jambi ini.
Dijadwalkan sidang tuntutan Tikui digelar Senin, 4 agustus 2025.
Vonis Helen, bos narkoba Jambi
Terdakwa kasus narkotika Helen Dian Krisnawati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam sidang yang digelar Jumat (1/8/2025).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman mati.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Dominggus Silaban menyatakan Helen terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir, dengan barang bukti melebihi lima gram.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helen dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim saat membacakan putusan.
Baca juga: Ingat Aprizal Wahyudi, Pimpinan Ponpes di Jambi Terdakwa Asusila? Kini Divonis 18 Tahun
Baca juga: Viral Nasabah BPR di Sarolangun Jambi Kehilangan Uang Puluhan Juta di Rekening
Helen didakwa melakukan transaksi narkotika bersama dua terdakwa lain, Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding bin Tember.
Ketiganya diduga tergabung dalam jaringan pengedar yang dikendalikan dari dalam Jambi.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terkait pemberantasan narkoba dan merusak generasi muda. Selain itu, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menanggapi vonis tersebut.
Vonis seumur hidup terhadap Helen menjadi yang terberat dalam jaringan ini.
Dalam sidang lanjutan sebelumnya, jaksa menilai Helen merupakan otak dari peredaran narkotika di Jambi.
Sebelumnya, dalam sidang pada 24 Juli 2025, JPU menuntut Helen dengan hukuman mati.
Namun, hakim memutuskan vonis seumur hidup dan menyatakan terdakwa tetap ditahan serta seluruh barang bukti disita negara.
Dalam kasus ini, terdakwa Harifani alias Ari Ambok lebih dulu divonis 9 tahun penjara.
Sementara terdakwa Didin alias Diding, tangan kanan bos narkoba Jambi Helen, divonis 18 tahun penjara.
Selain itu, Diding juga didenda Rp 2 miliar pada kasus narkoba.
Baca juga: Viral Nasabah BPR di Sarolangun Jambi Kehilangan Uang Puluhan Juta di Rekening
Putusan yang dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.20 WIB ini cukup mengejutkan.
Pasalnya vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada sidang tuntutan, JPU menuntut Diding dengan 12 tahun pidana penjara, dan denda Rp 1 miliar, subsider 8 Bulan kurungan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa Diding terbukti bersalah dan meyakinkan dalam kasus peredaran narkotika secara terorganisir, melakukan jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwah primer.
"Terhadap terdakwa Diding dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam putusannya.
Terkait putusan ini, pihak terdakwa Diding melalui penasehat hukumnya Ilham Kurniawan menaku kecewa dan nyatakan masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Ingat Aprizal Wahyudi, Pimpinan Ponpes di Jambi Terdakwa Asusila? Kini Divonis 18 Tahun
Baca juga: 4 Komplotan Pemeras Sopir di Selincah Jambi Ditangkap, Minta Rp300 Ribu Jika Ingin Lewat
Baca juga: Viral Nasabah BPR di Sarolangun Jambi Kehilangan Uang Puluhan Juta di Rekening
Ingat Aprizal Wahyudi, Pimpinan Ponpes di Jambi Terdakwa Asusila? Kini Divonis 18 Tahun |
![]() |
---|
4 Komplotan Pemeras Sopir di Selincah Jambi Ditangkap, Minta Rp300 Ribu Jika Ingin Lewat |
![]() |
---|
Viral Nasabah BPR di Sarolangun Jambi Kehilangan Uang Puluhan Juta di Rekening |
![]() |
---|
EMBRIO Beku Sejak 1994, Kini Bayi "Tertua" Dunia Lahir di AS: Punya Kakak Biologis Berusia 30 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.