Polemik di Papua
SENJATA Prajurit yang Gugur 2019 Berhasil Direbut Kembali, 3 KKB Papua Tewas dalam Operasi TNI
Operasi TNI berhasil melumpuhkan tiga anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) atau KKB Papua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM – Sebuah operasi terukur dan profesional yang dilakukan prajurit TNI di Kampung Tigilobak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Kamis (31/7/2025).
Operasi itu dengan hasil melumpuhkan tiga anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) atau yang dikenal sebagai KKB Papua.
Lebih signifikan, dalam operasi ini TNI berhasil merebut kembali satu pucuk senjata api jenis SS2 V4 yang sebelumnya dirampas dari prajurit TNI yang gugur pada tahun 2019.
Operasi ini bukan hanya respons atas informasi keberadaan KKB Papua di wilayah tersebut.
Namun juga merupakan tindak lanjut atas insiden tragis gugurnya seorang prajurit TNI di Wilayah Ugimba pada tahun 2019, yang saat itu mengakibatkan hilangnya senjata api jenis SS2 V4.
Keberhasilan merebut kembali senjata tersebut menjadi bukti nyata kekejaman kelompok separatis OPM yang merampas senjata setelah melakukan pembunuhan.
Dalam operasi tersebut, KKB Papua sempat melakukan perlawanan bersenjata.
Namun, dengan tindakan tegas dan terukur dari prajurit TNI, tiga anggota OPM berhasil dilumpuhkan.
Baca juga: Postingan FB Wilda Oktafia Banjir Komentar, Warga Jambi Suaminya Ditembak KKB Papua
Baca juga: PERINGATAN KERAS Bagi Pengibar Bendera One Piece: Bisa Dipidana
Baca juga: RESPON Wapres Gibran Usai Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Sekjen PDIP dan Abolisi ke Tom Lembong
Ketiganya diidentifikasi sebagai Ado Wanimbo, Meni Wakerw alias Jumadon Wakerdan, dan satu orang lainnya yang masih dalam proses identifikasi.
Ado Wanimbo diketahui merupakan Danwil Ugimba Kodap VIII OPM dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mimika sejak 30 April 2018.
Dari lokasi kejadian, prajurit TNI berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
1 pucuk senjata api jenis SS2 V4 dengan nomor senjata BF.CS 024739 beserta teleskop Trijicon SN: 923632, yang terkonfirmasi milik anggota TNI yang gugur pada tahun 2019 di sektor Ugimba.
1 pucuk senapan angin.
3 buah magazen (2 magazen M16 dan 1 magazen SS).
64 butir munisi kaliber 5,56 mm.
4 unit handphone.
1 buah dompet, 2 power bank, 1 buah emas, 1 senter kepala.
Alat dan perlengkapan lainnya (kapak, parang, ketapel, korek api).
Dokumen pribadi/KTP dan uang tunai jutaan rupiah.
2 buah noken dan 1 buah tas selempang.
TNI Tetap Kedepankan Humanis dan Dialogis
Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Keberhasilan ini membuktikan bahwa setiap tindakan prajurit TNI dalam menghadapi kelompok bersenjata dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan," jelas Mayjen Kristomei.
Baca juga: Kronologi Joni Hendra Warga Jambi Ditembak KKB Papua di Intan Jaya, Tewas saat Jual Pinang
Ia juga menegaskan, di luar aspek penindakan, TNI tetap konsisten mengedepankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis sebagai bagian dari upaya membangun stabilitas jangka panjang di Papua.
TNI terus memperkuat perannya sebagai penjaga kedaulatan serta melindungi segenap masyarakat di tanah Papua.
"TNI tetap menyambut dengan tangan terbuka apabila ada anggota OPM yang menyadari kekeliruannya dan ingin kembali ke pangkuan NKRI dan bersama-sama membangun Papua demi masa depan masyarakat Papua yang lebih damai dan sejahtera," pungkas Kapuspen TNI, membuka pintu rekonsiliasi bagi mereka yang ingin kembali ke jalan yang benar.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: RESPON Wapres Gibran Usai Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Sekjen PDIP dan Abolisi ke Tom Lembong
Baca juga: PERINGATAN KERAS Bagi Pengibar Bendera One Piece: Bisa Dipidana
Baca juga: Usung Taubat Ekologi, Fakultas Dakwah UIN Jambi dan WALHI Resmikan Kerja Sama
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.