Wawancara Eksklusif
Saksi Kata, Pengakuan Ayah Ragil Soal 2 Polisi yang Bunuh Anaknya di Polsek Kumpeh Muaro Jambi
Dalam kasus pemuda tewas di sel, ada dua polisi terdakwa, yaitu Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, yang kini telah dihukum
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ayah almarhum Ragil Alfarisi, Ibnu Kasir, masih berharap oknum polisi Polsek Kumpeh Ilir yang membunuh anaknya mendapat hukuman setimpal.
Rafil Alfarisi ditemukan tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir, dalam `kondisi tergantung.
Kasus pemuda tewas di sel itu menjadikan dua polisi sebagai terdakwa, yaitu Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra. Mereka didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Dalam sidang, Majelis Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, menyatakan kedua polisi itu terbukti bersalah membunuh Ragil Alfarisi. Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
Sambil memperlihatkan foto putranya, sang ayah mengungkapkan kesedihan dan kerinduan terhadap almarhum Ragil.
Ia tetap berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang sepadan. Menurut keluarga, 15 tahun penjara merupakan hukuman yang terlalu ringan.
Berikut ini wawancara eksklusif Ibnu Kasir, ayah Ragil Alfarisi, bersama Jurnalis Tribun Jambi, M Ferry Fadly, dalam program Saksi Kata.
Bagaimana sosok ragil di mata keluarga?
Ragil Alfarisi adalah anak bungsu dan satu-satunya anak laki-laki di keluarga kami. Semasa hidupnya, dia menamatkan pendidikan di pondok pesantren.
Meskipun tidak sempurna, ia aktif di kegiatan masyarakat, pernah menjadi khatib dan bilal di masjid.
Bahkan, sebelum meninggal, Ragil sempat menjadi khatib di kampungnya.
Sehari-hari, Ragil biasa berada di rumah atau di luar, seperti anak muda lainnya.
Ia juga kerap ikut paman dan iparnya bekerja, seperti mencari emas di kampung.
Bagaimana tanggapan keluarga soal tuduhan terhadap Ragil?
Awalnya, Ragil dituduh mencuri laptop di SD Tanjung Ulu.
Jumat pagi itu, ia pergi ke sekolah untuk bertemu kepala sekolah, dengan maksud mengklarifikasi tuduhan yang beredar.
Kepala sekolah membenarkan bahwa ada kehilangan fasilitas seperti laptop, proyektor, dan tabung gas. Namun, pihak sekolah belum melaporkan kasus itu ke polisi.
Bahkan saat persidangan, (Brigadir) Faskal menyebut Ragil tidak terbukti mencuri, melainkan membantu menjual barang tersebut.
Menurut korban pencurian, nama-nama yang disebut sebagai pelaku justru Pikal, Jul, dan Aan.
Tapi sampai saat ini, saya tidak pernah melihat ketiga orang itu.
Bagaimana kronologi penangkapan Ragil oleh polisi?
Sekitar pukul 18.00 WIB, Ragil pamit keluar rumah untuk bermain domino.
Ia sempat meminta uang Rp5 ribu untuk membeli rokok dan diberi oleh ibunya.
Sekitar pukul 21.00 WIB, saya hendak tidur, tiba-tiba mendapat kabar bahwa Ragil ditangkap polisi.
Informasi itu saya dapat dari keluarga sekitar pukul 21.30 WIB.
Saya langsung mencari tahu ke warga sekitar.
Setengah jam kemudian, seorang warga bernama Mukti menjemput saya dan mengabarkan bahwa Ragil berada di puskesmas.
Kami langsung berangkat ke sana.
Saat tiba, saya melihat Ragil sudah terbaring di kasur.
Saya bertanya ke perawat yang berjaga, tapi semuanya bungkam.
Tidak ada satu pun polisi yang terlihat.
Saya pegang tangan dan tubuh Ragil, lalu mendesak petugas untuk memberi penjelasan.
Akhirnya, petugas puskesmas menyampaikan bahwa Ragil telah meninggal dunia.
Saya langsung menuju Polsek Kumpeh untuk mencari tahu penyebabnya.
Namun, tidak ada satu pun personel, bahkan petugas piket, yang berjaga malam itu.
Apakah keluarga mengetahui kabar Ragil tergantung di Polsek Kumpeh?
Kami tidak tahu. Yang pasti, kami hanya mendapat kabar bahwa Ragil sudah meninggal.
Namun, saat di puskesmas, saya melihat ada bekas jeratan lebar di lehernya.
Kami sangat terkejut. Ragil pergi dalam kondisi sehat, tapi ditemukan tak bernyawa.
Apa yang dilakukan keluarga setelah mengetahui Ragil meninggal?
Saya meminta penjelasan soal visum dari puskesmas, namun mereka hanya menunjukkan hasil pemeriksaan luar.
Saya dan anak saya, Winda Mardiati, membawa jenazah Ragil ke Jambi untuk diautopsi.
Pihak rumah sakit mengatakan hasil autopsi keluar dalam 10 hari.
Namun, belum keluar hasil resmi, sudah beredar kabar bahwa Ragil gantung diri di sel.
Kabar itu berasal dari rilis Polda Jambi.
Kami sangat terpukul.
Bahkan ada warga yang enggan menyolatkan jenazah karena mengira Ragil bunuh diri.
Bagaimana perasaan keluarga atas putusan terhadap pelaku?
Kami sangat kecewa. Kami kehilangan anak karena dibunuh, tapi pelaku hanya dihukum 15 tahun.
Apakah ada permintaan maaf dari pelaku?
Dari pihak Yuyun, maupun Yuyun sendiri, tidak ada permintaan maaf atau upaya bertemu.
Faskal sempat mengajak bertemu dan mengatakan tidak ikut membunuh.
Namun di persidangan, ia ditetapkan ikut serta melakukan pembunuhan.
Apa langkah keluarga setelah putusan?
Kami mendukung siapa pun yang ingin membuka kasus ini secara terang-terangan.
Kami melihat adanya niat membunuh, bisa dilihat dari fakta hukum.
Kami juga ingin mencari tahu siapa sebenarnya yang melaporkan kehilangan barang, karena kepala sekolah sendiri tidak pernah membuat laporan ke polisi.
Sampai sekarang, kami belum berkonsultasi dengan pengacara atau ahli hukum, karena kami tidak paham soal hukum.
Kami juga sempat dibungkam untuk tidak bicara soal kasus ini.
Padahal, kami tahu ada ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan kejadian sebenarnya.
Apa harapan keluarga?
Kami berharap kasus ini dibuka secara terang dan tuntas. Ada banyak kejanggalan.
Pertama, rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) sebenarnya, yakni Polsek Kumpeh, melainkan di Polsek Sungai Gelam.
Kedua, dalam persidangan disebut pelaku pencurian ada tiga orang.
Ragil hanya membantu, namun ketiga orang itu tidak terlihat setelah kejadian.
Ketiga, hasil autopsi menunjukkan ada benturan keras di belakang kepala Ragil, menyebabkan batang otak patah dan pendarahan hebat.
Saya menduga Ragil sudah meninggal saat digantung, hanya untuk menghilangkan jejak.
Sampai sekarang, saya masih bertanya siapa pemilik ikat pinggang, alat yang digunakan untuk menggantung Ragil, karena tidak dijelaskan di persidangan siapa yang menggantungnya.
Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutuskan hukuman maksimal.
Tapi kami tetap berharap, kasus ini dibuka selebar mungkin agar kebenaran terungkap dan keluarga bisa sedikit terobati dari duka. (syrillus krisdianto)
Baca juga: Misteri Kematian Pemuda di Sel Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Ayah Korban: Saya Masih Bertanya
Baca juga: Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh Jambi, Brigadir Faskal Banding Usai Divonis 15 Tahun
Saksi Kata, Anggota HMI Dikeroyok di UIN STS Jambi hingga Kepala Bocor |
![]() |
---|
Saksi Kata, Sesepuh Kenali Asam Atas Kota Jambi Siap Mati, Heran Zona Merah Pertamina |
![]() |
---|
Saksi Kata, Pasien Somasi RSUD Kota Jambi, Pengacara: Anak 4 Tahun Meninggal |
![]() |
---|
Juliana Wanita SAD Jambi Pertama yang Kuliah, Menyalakan Harapan dari Dalam Rimba |
![]() |
---|
Saksi Kata, Pengakuan Rosdewi Ojol Jambi yang Akunnya Di-suspend karena Ribut vs Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.