Pemuda Tewas di Sel

Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh Jambi, Brigadir Faskal Banding Usai Divonis 15 Tahun

Brigadir Faskal Wildanu Putra, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ragil, pemuda asal Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi mengajukan keberatan

Penulis: Muzakkir | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/Muzakkir
SIDANG PUTUSAN - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Sengeti saat putusan kasus pembunuhan Ragil Alfarisi oleh Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (24/7/2025). Dua polisi Polsek Kumpeh itu divonis 15 tahun penjara. 

Dengan vonis 15 tahun penjara itu, dirinya menilai jika majelis hakim mengesampingkan fakta-fakta penting dalam persidangan. 

Termasuk soal peran dan posisi Faskl yang saat itu hanya sebagai Bhabinkamtibmas, bukan penyidik, dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan atau penggeledahan. 

"Kita sangat keberatan dengan vonis tersebut dan jika memang Faskal bersalah, harus dibuktikan secara jelas. Tapi dalam fakta sidang, Faskal tidak melakukan apapun yang menyebabkan korban meninggal. Kami tidak membenarkan tindakan melawan hukum, tapi kami menuntut keadilan yang proporsional. Faskal tidak pantas disamakan dengan Yuyun yang jelas-jelas mengakui perbuatannya," ungkapnya. 

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved