Pemuda Tewas di Sel

Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh Jambi, Brigadir Faskal Banding Usai Divonis 15 Tahun

Brigadir Faskal Wildanu Putra, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ragil, pemuda asal Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi mengajukan keberatan

Penulis: Muzakkir | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/Muzakkir
SIDANG PUTUSAN - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Sengeti saat putusan kasus pembunuhan Ragil Alfarisi oleh Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (24/7/2025). Dua polisi Polsek Kumpeh itu divonis 15 tahun penjara. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Brigadir Faskal Wildanu Putra, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ragil, pemuda asal Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi mengajukan keberatan atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Sengeti terhadap vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya.

Melalui kuasa hukumnya, Budi Asmara ketika dikonfirmasi menyebut jika pihaknya sangat menghormati putusan dari pengadilan. 

Namun demikian, sebelum kasus ini inkracht, masih ada upaya hukum yang akan dilakukan. Yaitu Banding dan mereka telah menyatakan banding kepada putusan pengadilan negeri sengeti sejak Rabu (30/7) kemarin. 

Baca juga: Niat Maling, Malah Tertidur di Rumah Korban, Remaja Ini Diamankan Polsek Jambi Timur

"Kami menyatakan keberatan atas putusan itu, dan kami telah menyatakan banding secara resmi kepada pengadilan Negeri Sengeti, " kata Budi Asmara, Kamis (31/7).

Setelah menyatakan banding, pihaknya harus membuat memori banding yang isinya terkait keberatan-keberatan terhadap pertimbangan hukum dari pengadilan negeri sengeti.

Namun demikian sampai saat ini pihaknya belum bisa membuat hal itu, sebab putusan resminya belum diterima.

Dalam kasus ini, banyak kejanggalan-kejanggalan yang mereka rasakan, seperti pada saat proses rekonstruksi, dimana terdakwa lain atasnama Yuyun bersikeras bahwa korban meninggal karena bunuh diri. 

Namun dari hasil visum dan keterangan ahli forensik dalam persidangan, korban dinyatakan meninggal akibat patah batang leher akibat benturan benda keras di kepala, bukan karena gantung diri seperti klaim Yuyun.

Baca juga: Viral Lansia Nangis Histeris Datangi Polsek di Makassar, Ngaku Diancam Anak Kekasihnya

Bahkan Yuyun sendiri mengakui telah membenturkan kepala korban. 

Disaat kejadian itu, kliennya (Faskal,red) tidak berada di tempat. 

Dia baru tahu setelah ditelepon Yuyun sekitar satu jam setelah meninggalkan Polsek.

Selain itu, kliennya menyebut bahwa saat terakhir melihat korban tidak mengenakan ikat pinggang. 

Namun ikat pinggang itu disebut-sebut sebagai alat yang digunakan untuk gantung diri. 

Hal ini menambah tanda tanya besar atas narasi bunuh diri yang dibangun oleh Yuyun. 

"Kalau korban sudah meninggal akibat benturan, lalu digantung, siapa yang menggantung? Sulit secara logika jika Yuyun bisa melakukannya sendirian. Artinya, ada kemungkinan orang lain yang terlibat, namun tidak pernah diungkap atau dijadikan tersangka. Kami mencium ada pihak lain yang tidak tersentuh hukum dalam kasus ini," tegasnya. 

Dengan vonis 15 tahun penjara itu, dirinya menilai jika majelis hakim mengesampingkan fakta-fakta penting dalam persidangan. 

Termasuk soal peran dan posisi Faskl yang saat itu hanya sebagai Bhabinkamtibmas, bukan penyidik, dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan atau penggeledahan. 

"Kita sangat keberatan dengan vonis tersebut dan jika memang Faskal bersalah, harus dibuktikan secara jelas. Tapi dalam fakta sidang, Faskal tidak melakukan apapun yang menyebabkan korban meninggal. Kami tidak membenarkan tindakan melawan hukum, tapi kami menuntut keadilan yang proporsional. Faskal tidak pantas disamakan dengan Yuyun yang jelas-jelas mengakui perbuatannya," ungkapnya. 

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved