Berita Kota Jambi
Niat Maling, Malah Tertidur di Rumah Korban, Remaja Ini Diamankan Polsek Jambi Timur
Aksi nekat seorang remaja berusia 19 tahun gagal total. Ia kepergok pemilik rumah saat tertidur pulas usai mencoba membobol rumah warga
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Aksi nekat seorang remaja berusia 19 tahun gagal total. Ia kepergok pemilik rumah saat tertidur pulas usai mencoba membobol rumah warga di kawasan Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Pelaku bernama M. Pajri bin Siun, warga Desa Setiris, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Ia kini sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jambi Timur dan menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolsek Jambi Timur AKP Marwi, menyebut pelaku diamankan dalam kondisi masih berada di tempat kejadian perkara (TKP), tak lama setelah dilaporkan warga.
Baca juga: Dua Pria Paruh Baya Maling Motor Depan Bimbel di Jambi saat Kunci Masih Tergantung
“Pelaku ini kita amankan pada Selasa (29/7/2025) pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ditemukan, dia sedang tertidur di dalam rumah yang dia bobol sendiri,” ujar AKP Marwi, Selasa malam.
Marwi menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku berjalan kaki dari kawasan Pasar Angso Duo menuju rumah korban di Jalan Orang Kayo Hitam, RT 04, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, pada Senin malam (28/7/2025).
Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku tiba di lokasi dan tidur di depan pagar rumah sambil menunggu situasi sepi. Lalu pada pukul 03.00 WIB, pelaku memanjat pagar seng dan masuk ke area belakang rumah. Ia mendorong papan tripleks penutup pintu belakang dan berhasil masuk ke dalam rumah.
“Di dalam rumah, pelaku sempat memeriksa beberapa kamar untuk mencari barang berharga, namun tidak menemukan apa pun. Karena kelelahan, ia justru tidur di atas kasur milik korban,” jelasnya.
Keesokan paginya, sekitar pukul 08.00 WIB, pemilik rumah Khalid Rusyadi (56) terkejut saat menemukan pelaku tertidur di dalam rumah. Warga kemudian mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Jambi Timur.
Baca juga: Terekam CCTV, Maling Gasak Motor di Masjid Al-Ikhlas Kerinci saat Warga Salat Subuh
“Barang bukti yang kita amankan di antaranya satu buah jaket hoodie warna hitam dan papan tripleks bekas pintu yang dirusak pelaku,” kata AKP Marwi.
Unit Reskrim Polsek Jambi Timur langsung mendatangi TKP dan membawa pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, M. Pajri dijerat dengan Pasal 363 jo 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
AKP Marwi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga, serta terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.