Rombongan Umrah Jambi Kecelakaan

Duka di Desa Pudak, Empat Warga Jambi Meninggal, Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Musi Banyuasin

Suasana duka menyelimuti Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (29/7/2025) siang. 

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
Tribunjambi.com/SR Krisdianto
RUMAH DUKA - Rumah Suratmi, satu dari empat korban meninggal dalam tragedi bus rombongan umrah asal Jambi kecelakaan di Jalan Lintas Jambi-Jambi Km 142, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (29/7/2025). Rumah korban meninggal dunia di Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. 

Bus Qitarabu yang ditumpangi sekira 40 orang itu terguling saat melaju dari arah Jambi menuju Palembang. 

Bus hendak menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, untuk berangkat ke Arab Saudi.

Informasi dari polisi dan saksi mata, kecelakaan berawal ketika bus hendak mendahului kendaraan lain. Posisi bus sedang melintasi tikungan ke kiri arah Palembang. 

Saat bersamaan, dari arah berlawanan, melaju sebuah truk. Jarak dua kendaraan terlalu dekat.
Pengemudi Bus Qitarabu kehilangan kendali, hingga melebar ke bahu jalan sebelah kanan. 

Bus terguling ke sisi kanan jalan. Penumpang bus mengalami benturan keras.

Akibat kecelakaan tersebut empat orang tewas dan belasan orang luka-luka. 

Sementara itu, sopir bus Hendra Setiawan (40) yang merupakan warga Jalan Gunung Payung, Kota Denpasar, Bali, selamat, 

Sopir Bus Tersangka

Pascakecelakaan, Polres Muba melakukan olah tempat kejadian perkara.

Kasat Lantas Polres Muba, AKP Pandri Simbolon mengatakan pascakecelakaan, polisi bersama Jasaraharja ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

"Akibat kecelakaan tersebut, empat penumpang meninggal dunia. Sementara 10 lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dibawa ke Puskesmas Peninggalan untuk mendapatkan penanganan medis," ungkapnya.

"Korban meninggal sudah dipulangkan ke Jambi untuk segera dikebumikan, sementara sembilan korban luka lainnya sudah kembali melanjutkan perjalananan untuk ibadah umrah," kata Pandri, Selasa (29/7/2025).

Sementara itu, sopir bus bernama Hendra Setiawan (40) ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita mengimbau bagi pengemudi baik bus, truk maupun kendaraan pribadi untuk mematuhi batas kecepatan ketika berkendara. Jangan karena jalan sepi, sehingga memacu gas kendaraan tinggi, utamakan keselamatan dalam berkendara,"jelasnya. (tribun jambi/lus/khus/tribun sumsel)

Baca juga: Daftar 5 Tersangka Korupsi PT PAL di Jambi yang Rugikan Rp105 M, Seret Orang Kaya Jambi

Baca juga: Kronologi Bus Rombongan Umrah Jambi Kecelakaan di Muba hingga 4 Orang Tewas, Satu Truk Kabur

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved