News

Waspada! Rekening 'Nganggur' 3 Bulan Bakal Diblokir PPATK

PPATK menyatakan akan memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau disebut dormant account. 

Ist
Modus pembobolan ATM | Linkedin.com 

Meskipun diblokir, dana di rekening tetap aman. 

Pemblokiran ini bersifat sementara, berlaku selama maksimal 30 hari, dan bisa diperpanjang setelah pelaporan ke penyidik seperti polisi atau KPK.

Jika pemilik rekening merasa keberatan, mereka dapat mengisi formulir keberatan melalui tautan: bit.ly/FormHensem. 

Proses klarifikasi akan berlangsung selama maksimal 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga 15 hari jika ada kekurangan data.

Desakan DPR

Menanggapi kebijakan tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mendesak PPATK memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Ia menilai langkah pemblokiran rekening ini sensitif dan bisa berdampak besar pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

“Tidak cukup hanya diumumkan lewat Instagram. Harus ada penjelasan resmi secara terbuka,” ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senin (28/7/2025).

Politisi Partai Demokrat itu menyoroti potensi keresahan masyarakat yang menyimpan uang di bank untuk keperluan jangka panjang tanpa sering bertransaksi. 

Ia khawatir publik menjadi panik dan kembali menyimpan uangnya di luar sistem perbankan.

“Bisa saja ada nasabah yang menabung tapi tidak bertransaksi selama tiga bulan. Masa iya langsung diblokir? Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Rekening Nganggur 3 Bulan akan Diblokir: Cara PPATK Cegah Penyalahgunaan Rekening, https://makassar.tribunnews.com/2025/07/28/rekening-nganggur-3-bulan-akan-diblokircara-ppatk-cegah-penyalahgunaan-rekening

Baca juga: Agam Rinjani Disentil Tim SAR Usai Open Donasi Tak Dikasih Tahu, Terkumpul Rp1,3 M: Rekening Pribadi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved