Polisi Tewas di NTB

3 Orang Ajukan Justice Collaborator Kematian Brigadir Nurhadi, Misri Jadi Saksi Pelaku

3 orang mengajukan jadi justice collabotaror terkait kematian Brigadir Nurhadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Editor: Suci Rahayu PK
ist
3 orang mengajukan jadi justice collabotaror terkait kematian Brigadir Nurhadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Dua Perwira Polisi Jadi Tersangka

Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi di sebuah kolam renang di Villa di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.

Ketiga tersangka tersebut yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC), dan seorang wanita Misri Puspitasari (23).

Kompol Yogi dan Ipda Haris diketahui merupakan atasan Brigadir Nurhadi di Propam Polda NTB.

Kasus tersebut menjadi sorotan, karena dinilai prosesnya bertele-tele.

Berdasarkan hasil autopsi mengungkap bila Brigadir Nurhadi diduga dicekik sebelum akhirnya tewas tenggelam di kolam villa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kisruh Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, 3 Orang Ajukan Permintaan Perlindungan LPSK, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: TEGANYA Ibu dan Bayi Dipaksa Turun dari Taksi Online Saat Hujan oleh 3 Tukang Ojek, Mau Pecahi Kaca

Baca juga: Pedagang Kembali Kuasai Bahu Jalan Talang Banjar Jambi, Mengaku Lebih Untung dan Aman

Baca juga: 2 Tahun Buron, Pelaku Persetubuhan Anak di Tanjabtim Jambi Ditangkap

Baca juga: TAMPANG Rozi Yanto Ngebet Nikah Malah Bocah SD Dirudapaksa hingga Tewas, Rumahnya Dirobohi Warga

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved