Berita Jambi
Pinjam Motor Lalu Dibawa Kabur, Dua Pemuda Lampung Diringkus di Merangin Jambi
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus penggelapan 1 unit sepeda motor.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus penggelapan 1 unit sepeda motor.
Hilangnya 1 unit sepeda motor itu terjadi pada hari Jumat (25/07/2025), sekira pukul 20.00 WIB di Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Dalam pengungkapan kasus oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan 2 orang tersangka, masing-masing berinisial AF (19) dan AS (22) keduanya merupakan warga Way Sido Kecamatan Tulang Bawang Lampung.
Baca juga: Temuan BPK di Setwan DPRD Merangin, Uang Rp1,8 Miliar Jadi Bancaan
Dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor R2 merk Honda Beaf warna hitam merah atas nama Yatini dengan nomor rangka, MH1JFZ112HK617683, nomor mesin, JFZ1E-1637978.
Kapolres Merangin Kiki Firmansyah Efendi, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly hasil ungkap kasus itu merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam merespon laporan dari masyarakat.
"Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal langsung turun ke lokasi kejadian. Belum sampai 1 x 24 jam, tim berhasil melacak keberadaan dua tersangka yang saat itu berada di Simpang Empat Lampu Merah Sarolangun, dan langsung melakukan penangkapan serta menyita barang bukti," jelas Ruly.
Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka pada saat melancarkan aksinya yakni dengan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan menyetel sepeda motornya yang rusak.
Setelah dikuasai motor korban langsung dibawa kabur meninggalkan korban.
Baca juga: Tertibkan Usaha Hiburan, Pemkab Merangin dan Pelaku Usaha Teken Kesepakatan Izin Usaha
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 8.000.000.
AIPTU Ruly menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Merangin untuk dapat lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraannya kepada orang lain yang belum dikenal.
Serta segera melaporkan jika mengalami tindak pidana serupa.
"Saat ini kedua tersangka sudah ditangani oleh penyidik," tutup Ruly.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat oleh Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Update berita Tribun Jambi Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.