KPK Dalami Pihak yang Perintahkan Eks Kadis PUPR Sumut Terima Suap
KPK menduga Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) mendapatkan perintah untuk menerima suap
- SG, Pemilik Sparepart Daihatsu Motor di Kota Padangsidimpuan.
- AJ, UPTD Paluta/Gn. Tua.
- AMH, Kabid Binamarga Padangsidimpuan.
- AA, Staf PU Padangsidimpuan.
- MAR, Staf Honorer Dinas PUPR Kab. Mandailing Natal.
Baca juga: Viral Ambulans Puskesmas di Konawe Selatan Bawa Jeriken Isi Solar, Saat Ditanya Sebut Emergency
21 Juli 2025:
KPK memeriksa istri dari Kepala Dinas PUPR non-aktif Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting, Isabella Pencawan, terkait temuan uang Rp 2,8 miliar dari penggeledahan di rumahnya.
22 Juli 2025:
Eks Pj Sekda Sumut Effendy Pohan memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
23 Juli 2025:
KPK memeriksa AKBP Yasir Ahmadi, mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), sebagai saksi terkait aliran dana korupsi yang mendera Topan Ginting.
Mantan Bupati Mandailing Natal (Madina), Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, juga telah dipanggil oleh KPK terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Pemanggilan ini terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap beberapa pihak, termasuk Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, yang diduga terlibat dalam suap proyek jalan.
25 Juli 2025:
KPK mendalami alur perintah serta aliran dana terkait tindak pidana korupsi dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting dan barang bukti elektronik.
KPK juga akan mengatur kembali jadwal pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal Muhammad Iqbal.
Pengaturan ulang jadwal pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK bersurat ke Jaksa Agung. Hal itu disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo Jumat (25/7/2025).
Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan membela Kajari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara.
“Kalau memang ibaratnya (terlibat), kita tidak akan melindungi,” tegas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna Rabu (23/7/2025).
Meski begitu, Anang menegaskan pemanggilan terhadap jaksa tidak bisa sembarangan.
“Ada mekanisme yang harus dijalankan,” katanya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Viral Wanita dengan Keterbatasan Mental 2 Kali Dirudapaksa di Padang, Hamil Kedua Malah Diusir
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Jambi, Sabtu 26 Juli 2025: Waspadai Hujan Petir dan Angin Kencang
Baca juga: Viral Ambulans Puskesmas di Konawe Selatan Bawa Jeriken Isi Solar, Saat Ditanya Sebut Emergency
| Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 32-33, Penyajian Data |
|
|---|
| Viral Wanita dengan Keterbatasan Mental 2 Kali Dirudapaksa di Padang, Hamil Kedua Malah Diusir |
|
|---|
| Viral Ambulans Puskesmas di Konawe Selatan Bawa Jeriken Isi Solar, Saat Ditanya Sebut Emergency |
|
|---|
| Pemda Merangin Jambi Gencarkan Layanan Kesehatan untuk SAD dan Penanganan Stunting |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250702-Topan-Ginting-Kadis-PUPR-Sumatera-Utara.jpg)