KPK Dalami Pihak yang Perintahkan Eks Kadis PUPR Sumut Terima Suap

KPK menduga Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) mendapatkan perintah untuk menerima suap

Editor: Suci Rahayu PK
TikTok
Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara nonaktif terkejut bisa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

TRIBUNJAMBI.COM - Babak baru kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan Provinsi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang menyeret Kadis PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) mendapatkan perintah untuk menerima suap dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan Provinsi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) itu.

KPK terus mendalami alur perintah dan aliran dana dalam penyidikan kasus ini. 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa tersangka Topan Ginting diduga tidak bertindak sendirian. Ia diduga mendapatkan perintah dari seseorang.

Hal itu berdasarkan penelusuran dilakukan KPK dengan terus menggali informasi melalui keluarga Topan Ginting dan barang bukti elektronik yang sedang diperiksa di laboratorium forensik

Diketahui, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Baca juga: Viral Wanita dengan Keterbatasan Mental 2 Kali Dirudapaksa di Padang, Hamil Kedua Malah Diusir

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Jambi, Sabtu 26 Juli 2025: Waspadai Hujan Petir dan Angin Kencang

Dalam kasus ini, sudah 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

- Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP)

- Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES)

- PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL)

- Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR)

- Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Kasus ini terbagi menjadi dua klaster:

Klaster pertama: Empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

Klaster kedua: Dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved