Kematian Brigadir Nurhadi
Ibu Misri Puspita Sari Akan Jenguk Anaknya di Lombok, Keluarga Bantu Uang
Saat ini, Misri masih dalam tahanan Polda NTB terkait statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ibu Misri Puspita Sari, Lita Krisna, akan berangkat ke Lombok, untuk menjenguk anaknya yang ditahan Polda NTB pada Minggu (27/7/2027) mendatang.
Saat ini, Misri masih dalam tahanan Polda NTB terkait statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.
”Rencananya menjenguk Misri bersama anakku yang cowok,” kata Lita saat dihubungi Tribunjambi.com via WhatsApp, Jumat (25/7/2025) sore.
Lita menuturkan mereka akan menggunakan pesawat ke menuju Lombok NTB.
“Kami berangkat hari Minggu, pukul 11.30 WIB,” tuturnya.
Uang untuk biaya perjalanan, kata Lita, didapatkan dari sumbangan keluarganya.
"Para keluarga menyuruhku bersama anak ke Lombok, untuk menjenguk Misri,” jelasnya.
Sebagai informasi, Lita sudah berencana ke Lombok untuk menjenguk anaknya.
Rencana tersebut urung, karena Lita terkendala uang untuk pembiayaan.
Justice Collaborator
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait permohonan justice collaborator oleh tersangka Misri dalam kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi.
Wakil LPSK Sri Suparyati menjelaskan, permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Misri melalui kuasa hukumnya sampai saat ini belum disetujui.
Alasannya LPSK masih menelaah persyaratan baik administratif maupun subtantif, untuk menyetujui seorang tersangka sebagai justice collaborator.
"Kami belum menyetujui karena konteksnya kami penelaahan, kami datang ke sini (Kejati) dalam konteks penelaahan dengan pihak kejaksaan dan Polda," kata Sri, Rabu (23/7/2025).
Sri mengatakan, untuk menyetujui seseorang sebagai justice collaborator bukan perkara mudah, pemohon bukanlah tersangka utama dan harus mendengar keterangan dari berbagai pihak.
"Setidaknya keterangan yang diberikan harus dikonprontir dengan beberapa bukti yang lain, jadi bukan keterangan satu pengakuan ssaja" ucap Sri.
Pemohon justice collaborator ini diharapkan mampu membuka kasus kejahatan dengan sebenarnya, itulah alasan permohonan justice collaborator membutuhkan waktu yang lama untuk disetujui.
"Karena harus telaah lebih jauh, sinkronisasi dan lainnya," kata Sri.
Sri mengatakan progres penelaahan pengajuan justice collaborator, masih sebatas menelaah berita acara pemeriksaan (BAP) belum sampai mendengar keterangan berbagai pihak.i
Dalam perkara ini terdapat tiga tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Aris Chandra dan Misri.
Kejati NTB sudah memeriksa berkas perkara kasus ini dan sudah dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Polda NTB.
Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan, pertemuan dia dengan LPSK masih penjajakan terkait permohonan justice collaborator tersebut.
"Memungkinkan (justice collaborator) atau tidak belum, ini masih tahap awal, belum ada pembicaraan yang spesifik arahannya kemana," kata Wahyudi.
Wahyudi mengatakan, sejauh ini LPSK baru meminta progres penanganan kasus ini oleh Kejati NTB. (tribun jambi/sr krisdianto)
Baca juga: Istri Anggota TNI Dibunuh, Kapendam Paparkan Sosok Serma Tengku Dian
Baca juga: MENDADAK Misri Singgung Soal CCTV di Vila, Pengacara Minta Psikolog Forensik Dilibatkan: Ada Alibi
Sang Ibu Terbang dari Jambi ke Lombok Temui Misri, Ungkap Isi Percakapan di Rutan Polda NTB |
![]() |
---|
Ibunda Pastikan Kondisi Misri Puspita Sari Stabil, Minta Perlindungan Saat Ungkap Fakta Kasus |
![]() |
---|
Ibunda Misri Ungkap Isi Perbincangan Saat Jenguk di Polda NTB, Bahas Kabar Keluarga di Jambi |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Tewasnya Brigadir Nurhadi, 2 Tersangka Utama Ditambah Pasal 338 Pembunuhan |
![]() |
---|
Update Tewasnya Brigadir Nurhadi yang Seret Warga Jambi, 2 Atasan Korban jadi Pelaku Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.