Pemuda Tewas di Sel
Ragil Meninggal dalam Sel Polsek Kumpeh Ilir di Muaro Jambi, Ayahnya Masih Tunggu Keadilan
Ayah almarhum Ragil Alfarisi berharap penegakan hukum yang adil terhadap dua polisi yang telah menyebabkan kematian putranya.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ayah almarhum Ragil Alfarisi berharap penegakan hukum yang adil terhadap dua polisi yang telah menyebabkan kematian putranya.
Hingga kini, Ayah almarhum Ragil, Ibnu Kasir masih menunggu putusan hakim untuk kedua polisi yang menyebabkan putranya meninggal dunia pada 4 September 2024 lalu.
Diketahui, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, keduannya dituntut 15 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Keluarga Minta Hukuman Mati, 2 Polisi Terdakwa Pembunuhan Ragil Dalam Sel Dituntut 15 Tahun
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengakibatkan kematian, dan subsider Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.
Sambil memperlihatkan foto putranya, Ibnu Kasir mengungkapkan kesedihan dan kerinduannya terhadap almarhum Ragil.
Ia berharap hasil putusan hakim pada sidang putusan yang akan dilaksanakan pada Kamis (25/7/2025) besok dapat sesuai dan tersangka mendapatkan hukuman setimpal.
"Harapan kami hukum lah setimpal, meskipun hukuman yang dijatuhkan masuk pasal 338. Saya minta hakim bijaksana melihat kasus ini," kata Kasir Rabu (23/7/2025).
Karena pihak keluarga merasa tuntutan 15 tahun penjara bagi keduanya sangatlah kurang.
Baca juga: Breaking News Dua Polisi Polsek Kumpeh Muaro Jambi Terdakwa Pembunuhan Ragil Dituntut 15 Tahun
"Almarhum Ragil ini satu-satunya anak laki-laki kami, harapan kami," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Ragil sendiri merupakan putra bungsu dari empat bersaudara. Ia meninggal dunia pada Rabu (4/9/2024) malam.
Kedua orangtuanya mendapatkan informasi kematian Ragil dari warga sekitar.
"Kami dikasih tahu orang, disuruh lihat Ragil di Puskesmas," kata dia.
Di mana sebelumnya, Ragil diketahui ditangkap secara paksa oleh dua orang Polisi Polsek Kumpeh Ilir.
"Dia malam itu lagi main sama kawan-kawannya. Terus katanya dicari polisi, kemudian dibawa naik motor," cerita Kasir.
Kasir mengungkapkan bahwa penangkapan putranya tersebut tak berdasar.
Lantaran kedua polisi tersebut menangkap Ragil atas dugaan pencurian yang dialami salah satu warga.
"Tapi pencurian itu tidak pernah dilaporkan ke polisi. Dan penangkapan juga tidak ada surat perintah," kata dia.
Setelah kabar kematian Ragil, Kasir mengatakan sempat mendatangi Kantor Polsek Kumpeh Ilir di malam kejadian.
Namun sayang, tidak ada satu orang pun yang bisa ia temui untuk dimintai penjelasan.
"Kantornya kosong," kata Kasir.
Setelah itu, keluarga Ragil berinisiatif untuk membawa jenazah Ragil ke Kota Jambi untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil autopsi, Kasir mengatakan bahwa informasi yang ia terima penyebab kematian putranya akibat luka di kepala.
Kasir menilai banyak kejanggalan yang terjadi kepada putranya. Dari penangkapan hingga meninggalnya Ragil di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir.
"Kalau dia salah, kami tidak apa-apa dia di hukum. Minimal kami bisa lihat dia. Tapi ini, anak kami sampai meninggal," ujarnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.