Berita Kerinci
Identitas Eks Anggota DPRD Kerinci Jambi yang Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Lampu Jalan
Identitas anggota DPRD Kerinci sekaligus ketua partai politik yang diduga terlibat korupsi PJU di Kabupaten Kerinci, Jambi.
Anggaran PJU ini bersumber dari DPA murni sebesar Rp3 miliar, dan kemudian memperoleh tambahan sebesar Rp2 miliar dari APBD Perubahan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan 7 tersangka pada kasus ini, yakni:
Baca juga: Suara SAD Sarolangun Jambi yang Terabaikan, Hadapi Tantangan Kesehatan dan Kesenjangan Sosial
1. HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA)
2. NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku PPK.
3. F, Direktur PT WTM;
4. AN, Direktur CV TAP
5. SM, Direktur CV GAW
6. G, Direktur CVBS
7. J, Direktur CV AK.
Ketujuh tersangka ini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk proses hukum lebih lanjut dengan masa penahanan awal selama 20 hari.
Modus Korupsi
Modus korupsi yang dilakukan 7 tersangka yakni dengan pemecahan pakey pengadaan menjadi 41 paket dengan penunjukan langsung (PL).
Padaal seharusnya dilakukan proses lelang terbuka, karena anggarannya besar.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Pada proses penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri memeriksa setidaknya 45 orang termasuk 4 saksi ahli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.