Berita Kota Jambi

Dugaan Jaringan Sabu dari Lapas Jambi, Kalapas: Masih Dalam Penelusuran

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Batara, belum bisa memastikan dugaan keterlibatan warga binaannya dalam jaringan pengedar sabu dan ekstasi.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/ M Yon Rinaldi
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Batara, belum bisa memastikan dugaan keterlibatan warga binaannya dalam jaringan pengedar sabu dan ekstasi, yang disebut-sebut berasal dari dalam lapas. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Batara, belum bisa memastikan dugaan keterlibatan warga binaannya dalam jaringan pengedar sabu dan ekstasi, yang disebut-sebut berasal dari dalam lapas.

Hal ini menyusul penangkapan dua pemuda oleh Satresnarkoba Polresta Jambi, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba dan disebut terhubung dengan jaringan dalam lapas.

"Mengenai adanya dua pemuda yang di amankan Satresnarkoba Polresta Jambi dengan dugaan bagian dari jaringan pengedar sabu dan ekstasi, yang berasal dari lapas Jambi, hingga kini kita masih belum tau apakah benar ada jaringan dan narkoba yang berasal dari lapas Jambi," ujarnya Sabtu (19/7/2025).

Baca juga: Honorer di Sungai Penuh Pengedar Narkoba Sebut Dapat Sabu dari Napi Sebuah Lapas di Jambi

Lebih lanjut ia mengatakan mengenai kepastian hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Jambi untuk memastikan warga binaan yang terlibat.

Namun hingga sejauh ini pihaknya masih belum dapat nama yang diterlibat dalam kasus tersebut.

Untuk itu, Pihaknya akan menghormati kepolisian yang sedang melakukan pendalaman kasus dan mendukung upaya pemberantasan narkoba oleh aparat penegak hukum.

"Kita tetap berkomitmen untuk memberantas narkoba, khususnya di lapas. Untuk diketahui beberapa waktu lalu kami bersama pihak sat narkoba Polresta Jambi bersinergi dalam penggagalan masuknya narkoba ke dalam lapas dan hal tersebut juga sudah kami rilis bersama," Pungkas Batara.

Penangkapan dua pemuda yang terlibat perdagangan narkoba dilakukan pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Depati Parbo RT 17, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kedua tersangka yakni AS (23), warga Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, dan RPPS (23), warga Handil Jaya, Kecamatan Jelutung.

Baca juga: Sidang Tuntutan Helen Bos Narkoba Jambi Ditunda

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved