Kamis, 16 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Sidang Tuntutan Helen Bos Narkoba Jambi Ditunda

Sidang tuntutan terhadap Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus narkotika yang dikenal sebagai bos narkoba di Jambi terpaksa ditunda.

Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/ Khusnul Khotimah
SIDANG - Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (17/7/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang tuntutan terhadap Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus narkotika yang dikenal sebagai bos narkoba di Jambi terpaksa ditunda.

 Terdakwa yang semula dijadwalkan untuk mengikuti sidang pada Kamis (17/7/2025) tidak hadir karena alasan sakit. Menurut jaksa penuntut umum, ketidakhadiran Helen disebabkan oleh kondisi kesehatannya yang menurun.

 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi mengatakan bahwa jika terdakwa memang sakit, maka ia harus mendapatkan perawatan yang memadai.

 "Jika benar sakit, hendaknya dirawat dengan baik," kata hakim. 

 Meskipun ada penundaan, hakim menjelaskan bahwa masa penahanan Helen akan berakhir pada 11 Agustus 2025, dan keputusan atas perkara ini harus sudah ada sebelum tanggal tersebut.

 "Keputusan harus sudah ada sepuluh hari sebelum batas akhir penahanan," tegas hakim. 

Baca juga: APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Turun Rp 1 Triliun, Sekda Minta OPD Fokus Prioritas

Baca juga: Nelayan Hingga Penjual Sayur Berdampak Positif Dengan Adanya MBG di Batang Hari

Baca juga: Kejari Sungai Penuh Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus PJU Dishub Kerinci 

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved