Potensi Penghasilan Sumur Minyak Rp2 Juta per Hari, Di Jambi ada 5.600 Sumur Minyak

Satu sumur minyak rakyat bisa menghasilkan hingga 5 barel per hari, yang setara dengan sekitar Rp 2 juta per hari. 

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
Ilustrasi sumur minyak di Jambi 

Wilayah Kabupaten Batanghari, antara lain Kecamatan Bajubang; Desa Pompa Air, Desa Bungku, Desa Jebak, Kec Muara Tembesi; Desa Bulian Baru, Kecamatan Batin XXIV: Tahura, WKP PT Pertamina EP.

Di wilayah Kabupaten Muaro Jambi antara lain di Kecamatan Bahar Selatan: Desa Bukit Subur Unit 7, Desa Adipura Kencana Unit 20, Desa Bukit Jaya Unit 21, Desa Trijaya Unit 8A, Ujung Tanjung Unit 11.

Kemudian di wilayah Kabupaten Sarolangun di Kecamatan Mandiangin: Km 51 Areal Konsesi PT AAS (PT Agronusa Alam Sejahtera, Kecamatan Pauh di Desa Lubuk Napal.

Al Haris mengatakan sumur-sumur minyak tersebut berada di luar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ke depan, sumur-sumur itu ke depan akan dilegalkan untuk kepentingan bersama.

Untuk itu, Al Haris meminta setiap daerah yang memiliki sumur minyak rakyat untuk segera mengirimkan angka jumlah pasti agar segera bisa dilegalkan.

Hal tersebut penting karena menyangkut keselamatan penambang dan meminimalisasi dampak lingkungan. 

"Sumur ini nanti akan kita lagalkan melalui BUMD, koperasi dan UKM. Jadi silakan pemilik sumur untuk mengurus izin sesuai persaratan yang sudah ada. Paling lambat data masuk tanggal 14 juli 2025, masuk datanya, untuk diproses legalitasnya," tambahnya.

Pemprov Jambi masih belum bisa memperkirakan jumlah potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang akan didapat dari legalisasi sumur rakyat tersebut. Tapi yang jelas, hingga saat ini, potensi bagi hasil dari pertambangan daerah sudah mencapai Rp 160 miliar.

Baca juga: Pasca Tabrak Lari Mobil DInas Bawaslu Jambi, Pemilik Showroom dan Pelaku Berdamai

Sistem Pengelolaan

Kepala Staf Kepresidenan, Letjen TNI (Purn) AM Putranto, mengatakan permasalahan legalitas sumur minyak rakyat sudah di atur di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Peraturan tersebut telah melalui tahapan kajian dan mendengar aspirasi masyakat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dengan peraturan tersebut.

"Namun untuk prosesnya perlu kejelasan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara dalam rapat, disampaikan akan ada inventarisasi seluruh sumur minyak di wilayah Jambi, khususnya yang berada di luar wilayah K3S. Gubernur Al Haris mengatakan itu bertujuan melegalkan sumur-sumur tersebut, mengingat selama ini praktik pengeboran ilegal di masyarakat cukup marak terjadi.

Mengenai penambangan ilegal, hal ini sesungguhnya membahayakan para pelaku, selain juga menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan akibat limbah, serta risiko kebakaran dan potensi bahaya lainnya. 

Melalui Peraturan Menteri ESDM ini, kami berharap dapat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi krisis sumur di wilayah tersebut, dengan tujuan untuk melegalkan kegiatan tersebut. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved