Ingat Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus? Divonis 2 Tahun Pembinaan
Ingat remaja yang bunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada November 2024 lalu?
TRIBUNJAMBI.COM - Ingat remaja yang bunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada November 2024 lalu?
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hanya jatuhkan vonis 2 tahun pembinaan.
“Anak dijatuhi pidana berupa pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan anak pada Sentra Handayani selama dua tahun,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Timbul Hasahatan, kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Rio mengatakan, hakim meyakini MAS terbukti melakukan tindak pidana.
“Hakim pemeriksa merasa berkeyakinan bahwa dakwaan telah terbukti, ada kesalahan pada anak, sehingga menjatuhi anak dengan pidana,” ujar dia.
Selama menjalani hukumannya, MAS akan diberikan terapi kejiwaan oleh psikiater atau dokter kejiwaan.
Hasilnya akan dilaporkan kepada jaksa penuntut umum dalam kurun waktu satu kali enam bulan.
Terapi kejiwaan itu diberikan lantaran MAS memiliki disabilitas mental yang bisa muncul pada waktu-waktu tertentu.
Baca juga: Tak Mau Berurusan dengan Polisi, Prof Sofian Tarik Ucapan Soal Ijazah Jokowi
Baca juga: Jambi Masuki Musim Kemarau, Masyarakat Diminta Hemat Air dan Waspada Karhutla
Tidak Ajukan Banding
Tim kuasa hukum MAS (14), remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas perkara yang menjerat kliennya.
Dengan demikian, pihak MAS dan kuas hukum menyatakan menerima putusan pembinaan terhadap pelaku selama dua tahun.
“Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, kami tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/7/2025).
Maruf mengatakan, pihaknya tak mengajukan banding lantaran majelis hakim menerima permohonan pengobatan dan terapi untuk MAS.
Menurut kuasa hukum, pengobatan psikologis untuk MAS menjadi prioritas utama.
“Meskipun sebenarnya kami tidak sepenuhnya sepakat dengan pertimbangan putusan hakim, akan tetapi hakim sejatinya sudah mengabulkan salah satu permintaan kami agar MAS diberikan pengobatan dan terapi,” jelas Maruf.
Pasca Tabrak Lari Mobil Dinas Bawaslu Jambi, Pemilik Showroom dan Pelaku Berdamai |
![]() |
---|
Tak Mau Berurusan dengan Polisi, Prof Sofian Tarik Ucapan Soal Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Sosok Kopral Bagyo 'Prajurit TNI Terkuat' yang Meninggal Dunia, Kuat Push Up 21 Jam |
![]() |
---|
Marak Beras Oplosan, Pemkot Jambi Akan Panggil Agen dan Distributor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.