Berita Viral

SOSOK Warga Jambi Jadi Pemasok Utama Narkoba di Magelang Dibongkar Polisi, Kini DPO

Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan, bukan tentang hal baik, tetapi seorang warganya disebut sebagai pemasok utama narkoba di Magelang.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunjambi.com/Rifani Halim
PRESS RILIS - Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram. 

TRIBUNJAMBI.COM - Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan, bukan tentang hal baik, tetapi seorang warganya disebut sebagai pemasok utama narkoba di Magelang.

Hal itu terungkap setelah sindikat jaringan tersebut berhasil diungkap polisi.

Satresnarkoba Polresta Magelang kembali mencetak keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. 

Dalam sebuah operasi penangkapan pada Sabtu, 12 Juli 2025, polisi berhasil meringkus dua tersangka pengedar sabu

Penyelidikan lebih lanjut membuka tabir adanya sosok pemasok utama asal Jambi yang kini menjadi buruan polisi.

Perjalanan Sabu dari Jambi hingga Terendus di Magelang

Tersangka pertama, berinisial S, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, kini telah ditetapkan sebagai pengedar sabu aktif. 

Baca juga: SINDIKAT Narkoba di Magelang Dibongkar Polisi, Warga Jambi Pemasok Utama Masuk DPO

Baca juga: BRIGPOL J Terancam Dipecat! Digerebek Bareng Istri TNI, Kini Dipatsus

Baca juga: MURNI Kajian Ilmiah, Tegas Rismon Sianipar Tuding Jazah Jokowi Palsu

Saat penggerebekan di rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial: beberapa paket sabu dengan total berat 0,82 gram, satu pipet kaca berisi sisa sabu, satu unit ponsel OPPO, serta seperangkat alat hisap sabu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap S, terungkap bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pemasok besar berinisial W, yang berasal dari Jambi

W kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target utama kepolisian. 

Barang haram itu kemudian dikemas ulang oleh S menjadi paket-paket kecil. 

Sebagian untuk konsumsi pribadinya, sebagian diserahkan kepada rekan berinisial IS (juga DPO), dan sisanya diberikan kepada tersangka kedua.

Jaringan Meluas hingga Sleman, Polisi Buru Aktor Lain

Pengembangan kasus dari penangkapan S mengarah pada tersangka kedua, CDEH (45), seorang wiraswasta asal Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman. 

Berbekal informasi dari S, polisi berhasil mengamankan CDEH di kediamannya. 

Di rumah CDEH, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,33 gram lengkap dengan pembungkusnya. 

Penggeledahan di kedua lokasi dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Penemuan sabu di saku celana tersangka S menjadi salah satu bukti paling kuat yang memperkuat keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika yang melintasi wilayah Magelang dan Sleman ini.

Kapolresta Magelang, Kombes Herbin, menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Keduanya dihadapkan pada ancaman pidana minimal empat hingga lima tahun penjara.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan ini akan terus kami kejar hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Herbin

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sendok Besi hingga Pisau Cukur Kumis Ditemukan saat Razia di Lapas Jambi

Baca juga: 3 Rekomendasi Film dan Drama China Terbaru, Ada ABO Desire

Baca juga: BRIGPOL J Terancam Dipecat! Digerebek Bareng Istri TNI, Kini Dipatsus

Baca juga: 57 Mesin Tambang Ilegal untuk Cari Emas di Bungo Jambi Dibakar

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved