Beli Helm Pakai QRIS Palsu, Polisi di Jabar Dipecat, Pernah Tipu Orang Rp3,23 M Untuk Urus Perkara

Polisi yang menipu saat beli helm dan membayar pakai QRIS palsu, akhirnya dipecat atau pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Editor: Suci Rahayu PK
Dok Satuan Brimob Polda Jabar
POLISI DIPECAT KARENA HELM - Upacara PTDH BHaratu Cecep Ridwan, di Satuan Brimob Polda Jabar, Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (15/7/2025) 

Kepada korban SC, Bharatu CR menjanjikan penyelesaian permasalahan hukum korban. Saat itu, ia hanya mengembalikan uang senilai Rp38 juta.

Kemudian, Bharatu CR menipu anak dari korban G lulus menjadi anggota Polri atau ASN Polri dengan membayar Rp243 juta. Dari jumlah ini, ia baru mengembalikan Rp15 juta.

"Hingga saat sidang berlangsung, masih terdapat laporan tambahan dari korban lain senilai Rp 210 juta, serta 38 laporan lain dengan total kerugian Rp3,23 miliar," kata Hendra, Kamis (26/6/2025).

"Dan yang terakhir walau sudah dipecat masih melakukan kejahatan Pidana Penipuan pembayaran QRIS palsu," lanjut dia.

Adapun, atas permasalahan-permasalahan sebelumnya, Bharatu CR mendapatkan sanksi etika dan administrasi, termasuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan korban.

Lalu, Bharatu CR juga menjalani pembinaan rohani dan profesi, mutasi demosi selama 5 tahun, penundaan pangkat dan pendidikan selama tiga tahun, serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari sebelum akhirnya dijatuhi sanksi PTDH.

Baca juga: Didin Jaringan Narkoba di Jambi Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

"Ada kesempatan untuk banding, tapi potensi banding itu diterima hampir tidak ada, karena yang bersangkutan sudah empat kali melakukan pelanggaran," ujar Hendra.

Hendra menegaskan, vonis itu sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menindak anggota yang melanggar kode etik dan hukum.

"Polda Jabar tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran berat," tutur Hendra.

"Penegakan hukum terhadap anggota sendiri merupakan bukti bahwa Polri berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat," lanjutnya.

Sementara, Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Adiwijaya menyebut putusan terhadap Bharatu CR berupa PTDH bersifat final dan sah. 

"Yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan wewenangnya dan mencoreng institusi," katanya.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi yang Beli Helm Pakai QRIS Palsu di Cileunyi Akhirnya Dipecat, Upacara PTDH di Jatinangor, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Keliling Kota Jambi Naik Bus Trans Bahagia Masih Gratis, Terminal Rawasari-Alam Barajo, Cek Rutenya

Baca juga: Sendok Besi hingga Pisau Cukur Kumis Ditemukan saat Razia di Lapas Jambi

Baca juga: Turun Rp6.000, Hari Ini Emas Antam Dibanderol Rp1.908.000 per Gram

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved