Beli Helm Pakai QRIS Palsu, Polisi di Jabar Dipecat, Pernah Tipu Orang Rp3,23 M Untuk Urus Perkara
Polisi yang menipu saat beli helm dan membayar pakai QRIS palsu, akhirnya dipecat atau pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, setelah melakukan pemindaian QRIS, Bharatu CR terpantau sempat mengedit bukti transaksi yang kemudian ia tunjukkan kepada pemilik toko helm.
Kronologi Penipuan di Toko Helm
Korban penipuan Bharatu CR yang berinisial RAF (30) menjelaskan insiden itu bermula ketika pelaku berpura-pura melakukan pembayaran non-tunai.
Saat kejadian pelaku mengaku akan membayar melalui metode QRIS karena tidak membawa uang tunai. Namun setelah sekian lama, korban mulai curiga.
"Tapi memang dia (pelaku) sempat scan barcode dulu, seolah-olah akan melakukan pembayaran," ujar RAF kepada Tribunjabar.id, Selasa (24/6/2025).
"Setelah dari situ, kalau lihat dari CCTV, dia tetap terlihat mengedit dulu di handphonenya, jadi tidak langsung selesai," tambahnya.
RAF mejelaskan, usai jeda transaksi tersebut, karyawannya langsung mendokumentasikan bukti pembayaran.
Hal tersebut dilakukan untuk laporan pencatatan transaksi.
"Sama karyawan difoto untuk laporan, setelah itu (terduga) pelaku pergi," tutur RAF.
Baca juga: Sendok Besi hingga Pisau Cukur Kumis Ditemukan saat Razia di Lapas Jambi
RAF menjelaskan, dirinya pun menyadari adanya kejanggalan ketika mengecek hasil transaksi yang berbeda dengan laporan.
"Saya setiap cek transaksi selalu malam setiap sudah tutup toko, jadi enggak di saat itu," kata RAF.
"Ketika malam saya hitung totalan dan laporan, saat cek transaksi tersebut tidak ada," ungkapnya.
Penipuan Pengurusan Perkara
Bharatu Cecep Ridwan ternyata juga pernah menipu hingga korban mengalami kerugian Rp3,23 miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, Bharatu CR pernah menipu korban berinisial SC senilai Rp120 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.