Beli Helm Pakai QRIS Palsu, Polisi di Jabar Dipecat, Pernah Tipu Orang Rp3,23 M Untuk Urus Perkara
Polisi yang menipu saat beli helm dan membayar pakai QRIS palsu, akhirnya dipecat atau pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi yang menipu saat beli helm dan membayar pakai QRIS palsu, akhirnya dipecat atau pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Ternyata bukan sekali saja polisi yang Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Jawa Barat yang bernama Bhayangkara Satu atau Bharatu Cecep Ridwan melakukan penipuan.
Upacara PTDH digelar di Satuan Brimob Polda Jabar, Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (15/7/2025)
Pemecatan dilakukan buntut kasus penipuan yang sudah dilakukan Bharatu Cecep Ridwan.
Mulai penipuan beli helem dan bayar pakai QRIS palsu hingga penipuan terkait pengurusan perkara.
"Pemecatan ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jabar Nomor :/839/Vll/2025 tertanggal 12 Juli 2025 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Komandan Satuan Brimob Polda Jabar, Kombes Pol Donyar Kusumadji melalui siaran yang diterima Tribun Jabar.id.
Ia mengatakan, Cecep Ridwan terbukti telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PPRI No 1 dan 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri, yakni telah melakukan perbuatan tercela.
"Upacara PTDH yang dilakukan merupakan bagian dari untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa Cecep Ridwan tidak lagi menjadi anggota Polri," katanya.
Danyon Batalion A Pelopor Polda Jabar Kompol Fajar Cahyono meminta maaf kepada seluruh warga oleh perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Brimob.
"Kami meminta maaf, terutama yang telah dirugikan oleh Cecep Ridwan, " ucapnya.
Baca juga: Percikan Api Hanguskan Satu Unit Sepeda Motor di Purnama Jambi
Baca juga: SOSOK Warga Jambi Jadi Pemasok Utama Narkoba di Magelang Dibongkar Polisi, Kini DPO
Sosok Bharatu Cecep Ridwan
Inilah sosok Bharatu CR, mantan anggota polisi yang viral menipu toko helm di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi tepatnya di toko helm yang berada di Jalan Raya Cileunyi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Minggu (8/6/2025) pukul 10.00 WIB.
Kemudian, rekaman CCTV ketika Bharatu CR melakukan penipuan tersebut pun viral di media sosial.
Dalam video yang beredar viral, Bharatu CR berpura-pura melakukan pembayaran dengan transaksi QRIS.
Namun, setelah melakukan pemindaian QRIS, Bharatu CR terpantau sempat mengedit bukti transaksi yang kemudian ia tunjukkan kepada pemilik toko helm.
Kronologi Penipuan di Toko Helm
Korban penipuan Bharatu CR yang berinisial RAF (30) menjelaskan insiden itu bermula ketika pelaku berpura-pura melakukan pembayaran non-tunai.
Saat kejadian pelaku mengaku akan membayar melalui metode QRIS karena tidak membawa uang tunai. Namun setelah sekian lama, korban mulai curiga.
"Tapi memang dia (pelaku) sempat scan barcode dulu, seolah-olah akan melakukan pembayaran," ujar RAF kepada Tribunjabar.id, Selasa (24/6/2025).
"Setelah dari situ, kalau lihat dari CCTV, dia tetap terlihat mengedit dulu di handphonenya, jadi tidak langsung selesai," tambahnya.
RAF mejelaskan, usai jeda transaksi tersebut, karyawannya langsung mendokumentasikan bukti pembayaran.
Hal tersebut dilakukan untuk laporan pencatatan transaksi.
"Sama karyawan difoto untuk laporan, setelah itu (terduga) pelaku pergi," tutur RAF.
Baca juga: Sendok Besi hingga Pisau Cukur Kumis Ditemukan saat Razia di Lapas Jambi
RAF menjelaskan, dirinya pun menyadari adanya kejanggalan ketika mengecek hasil transaksi yang berbeda dengan laporan.
"Saya setiap cek transaksi selalu malam setiap sudah tutup toko, jadi enggak di saat itu," kata RAF.
"Ketika malam saya hitung totalan dan laporan, saat cek transaksi tersebut tidak ada," ungkapnya.
Penipuan Pengurusan Perkara
Bharatu Cecep Ridwan ternyata juga pernah menipu hingga korban mengalami kerugian Rp3,23 miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, Bharatu CR pernah menipu korban berinisial SC senilai Rp120 juta.
Kepada korban SC, Bharatu CR menjanjikan penyelesaian permasalahan hukum korban. Saat itu, ia hanya mengembalikan uang senilai Rp38 juta.
Kemudian, Bharatu CR menipu anak dari korban G lulus menjadi anggota Polri atau ASN Polri dengan membayar Rp243 juta. Dari jumlah ini, ia baru mengembalikan Rp15 juta.
"Hingga saat sidang berlangsung, masih terdapat laporan tambahan dari korban lain senilai Rp 210 juta, serta 38 laporan lain dengan total kerugian Rp3,23 miliar," kata Hendra, Kamis (26/6/2025).
"Dan yang terakhir walau sudah dipecat masih melakukan kejahatan Pidana Penipuan pembayaran QRIS palsu," lanjut dia.
Adapun, atas permasalahan-permasalahan sebelumnya, Bharatu CR mendapatkan sanksi etika dan administrasi, termasuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan korban.
Lalu, Bharatu CR juga menjalani pembinaan rohani dan profesi, mutasi demosi selama 5 tahun, penundaan pangkat dan pendidikan selama tiga tahun, serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari sebelum akhirnya dijatuhi sanksi PTDH.
Baca juga: Didin Jaringan Narkoba di Jambi Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
"Ada kesempatan untuk banding, tapi potensi banding itu diterima hampir tidak ada, karena yang bersangkutan sudah empat kali melakukan pelanggaran," ujar Hendra.
Hendra menegaskan, vonis itu sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menindak anggota yang melanggar kode etik dan hukum.
"Polda Jabar tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran berat," tutur Hendra.
"Penegakan hukum terhadap anggota sendiri merupakan bukti bahwa Polri berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat," lanjutnya.
Sementara, Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Adiwijaya menyebut putusan terhadap Bharatu CR berupa PTDH bersifat final dan sah.
"Yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan wewenangnya dan mencoreng institusi," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi yang Beli Helm Pakai QRIS Palsu di Cileunyi Akhirnya Dipecat, Upacara PTDH di Jatinangor,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Keliling Kota Jambi Naik Bus Trans Bahagia Masih Gratis, Terminal Rawasari-Alam Barajo, Cek Rutenya
Baca juga: Sendok Besi hingga Pisau Cukur Kumis Ditemukan saat Razia di Lapas Jambi
Baca juga: Turun Rp6.000, Hari Ini Emas Antam Dibanderol Rp1.908.000 per Gram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.