Berita Batanghari

Pemkab Batang Hari Bantah Isu Penahanan SK PPPK Gara-gara Balon, Kominfo: Itu Hoaks

Kepala Dinas Kominfo Batang Hari, Amir Hamzah, memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak pernah menahan SK para peserta PPPK

Penulis: Abdullah Usman | Editor: asto s
ISTIMEWA
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batang Hari, Amir Hamzah, menegaskan bahwa kabar SK PPPK belum dibagikan adalah tidak benar. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Pemerintah Kabupaten Batang Hari akhirnya angkat bicara terkait rumor yang menyebut Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, kesal hingga menahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Isu ini mencuat usai pelantikan 1.077 PPPK Gelombang I di Kabupaten Batang Hari yang berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025. 

Momen tersebut sempat menjadi sorotan lantaran beredar kabar bahwa SK para peserta belum dibagikan karena Bupati merasa kecewa.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batang Hari, Amir Hamzah, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. 

Ia memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak pernah menahan SK para peserta PPPK.

“Kabar soal Bupati merajuk atau ngambek itu hoaks. SK tetap dibagikan. Ini hanya soal prosedur administrasi, karena SK akan diberikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah berita acara ditandatangani para saksi yang hadir,” kata Amir pada Selasa, 15 Juli 2025.

Amir juga mengapresiasi perjuangan Bupati Fadhil Arief dalam memperjuangkan formasi PPPK untuk Kabupaten Batang Hari. 

Ia menyebut, Kabupaten Batang Hari menjadi daerah dengan penerima PPPK terbanyak di Provinsi Jambi.

“Ini menunjukkan semangat dan komitmen beliau dalam memperjuangkan nasib rakyat. Patut kita apresiasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Amir menjelaskan bahwa proses administrasi memerlukan waktu dan tidak memungkinkan SK dibagikan serentak pada hari pelantikan.

“Kalau seribu SK dibagikan kemarin, bisa sampai sore baru selesai. Belum lagi proses penandatanganannya. Ini soal prosedur,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya proses dalam birokrasi sebagai bagian dari pembelajaran bagi para ASN.

“ASN itu harus bekerja sesuai perintah dan memahami proses. Jangan sampai yang diperintahkan beda dengan yang dikerjakan,” tegasnya.

Amir memastikan SK PPPK akan segera diserahkan setelah seluruh proses administrasi rampung. (tribun jambi/abdullah usman)

Baca juga: Tangisan Orangtua Pecah Saat Jenazah Sertu Oki Yusmika Tiba di Rumah Duka, Serah Terima ke TNI

Baca juga: Negara Rugi Rp100 T gara-gara Beras tak Sesuai Standar, Oplosan hingga Kurang Takaran

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved