Kematian Brigadir Nurhadi

Langkah Misri untuk Ungkap Kasus Kematian Brigadir Nurhadi yang bukan Penganiyaan Biasa

Satu dari tiga tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Misri Puspita alias M mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC)

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
istimewa
KEMATIAN BRIGADIR NURHADI - Kolase Misri Puspita, Kompol I Made Yogi, Ipda Haris Chandra--ketiganya merupakan tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MATARAM - Satu dari tiga tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Misri Puspita alias M mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Permohonan JC ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain Misri, kasus ini juga menjerat Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra sebagai tersangka.

Wanita asal Jambi itu mengambil keputusan untuk mengajukan diri sebagai justice collabolator untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini.

Sebagai informasi, justice collabolator merupakan seorang tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana, terutama dalam kasus tindak pidana terorganisir atau tindak pidana serius.

Mereka memberikan informasi dan kesaksian untuk membantu mengungkap kasus, dan sebagai imbalannya, mereka mendapatkan perlindungan dan berpotensi mendapatkan keringanan hukuman

Yan menjelaskan, surat pengajuan tersebut sudah dikirim secara daring, dan ditembuskan ke Komnas Perempuan, Polda NTB, dan Kejaksaan Tinggi NTB.

Isi dari permohonan justice collaborator itu menerangkan bahwa Misri mengakui berada di lokasi kejadian.

"Tetapi membantah pasal sangkaan yang dia terlibat penganiayaan maupun kelalaian bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris yang karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Yan, Senin (14/7).

Yan mengatakan bahwa peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi bukan penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan dengan mengacu dilihat dari kondisi korban yang mengenaskan. 

"Bahkan jaksa melihat itu pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Itu tidak mungkin penganiayaan biasa, karena yang diserang objek vital," kata Yan.

Penyidik Kembalikan Berkas Perkara

Kejaksaan Negeri Nusa Tenggara Barat mengembalikan berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi.

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengungkapkan, jaksa peneliti memberikan petunjuk agar yakni mengungkap motif.

"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen, Senin (14/7).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved