Berita Viral

NAMA BAIK Tercoreng, Jokowi Ingin Segera Dipulihkan Setelah Pengadilan Kukuhkan Ijazahnya 

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi kini menuntut pemulihan nama baiknya secara penuh.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi kini menuntut pemulihan nama baiknya secara penuh.  Keinginan ini disampaikan melalui kuasa hukum ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu, Rivai Kusumanegara.  Permintaan itu menyusul rampungnya perkara tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya di meja hijau. 

Nama Baik Tercoreng, Jokowi Ingin Segera Dipulihkan Setelah Pengadilan Kukuhkan Ijazahnya 

TRIBUNJAMBI.COM – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi kini menuntut pemulihan nama baiknya secara penuh.  

Keinginan ini disampaikan melalui kuasa hukum ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu, Rivai Kusumanegara. 

Permintaan itu menyusul rampungnya perkara tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya di meja hijau.  

Ini menjadi tanggapan tegas Jokowi setelah status perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Misi Pemulihan Nama Baik di Pengadilan 

Rivai Kusumanegara menyatakan, "Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dapat dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan".  

Baginya, peningkatan status perkara ini adalah sinyal kuat adanya kebenaran di pihak Jokowi dan terindikasinya tindak pidana dari para penuding. 

"Kami akan memonitor perkara tersebut hingga pengadilan, sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum," tambah Rivai. 

Baca juga: KEYAKINAN Dokter Tifa: Ijazah Jokowi Palsu, KKN dan Wisuda di Tahun Sama Mustahil! 

Baca juga: KENANGAN Terakhir-Bantahan Istri Brigadir Nurhadi: Demi Allah, Tak Ada Rp400 Juta dari Kompol Yogi!

Baca juga: KKB PAPUA Kalah di Medan Tempur Melawan TNI-Polri, Goliath Tabuni Minta Damai dan Ajukan Negosiasi 

Dia menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi mendapatkan kejelasan dan pemulihan reputasi kliennya.

Perkembangan Penyelidikan dan Dugaan Pidana 

Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ini ke tahap penyidikan setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).  

Proses ini menemukan dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut. 

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini menangani total enam laporan polisi terkait polemik ijazah ini.  

Laporan utama datang langsung dari Jokowi, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Selain itu, ada lima laporan polisi lainnya yang merupakan hasil pelimpahan perkara dari berbagai polres.  

Baca juga: Kronologi Penggerebekan Istri Prajurit TNI dan Oknum Polisi di Villa Curup: Berujung Dinonaktifkan! 

Objek perkara dalam lima laporan ini adalah penghasutan. 

"Tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik tahap penyidikan, dan dua laporan lainnya dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.  

Meski demikian, Polda Metro Jaya akan tetap menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terakhir ini.

Jerat Pasal Berlapis dan Barang Bukti 

Dalam laporannya yang disampaikan pada Rabu (30/4/2025), Jokowi menyebutkan lima nama yang menjadi terlapor, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dan Kurnia Tri Royani.  

Status mereka masih terlapor dan akan memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses penyidikan. 

Sebagai barang bukti, Jokowi telah menyerahkan satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan. 

Jokowi menjerat para terlapor dengan pasal-pasal berlapis, yakni Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Secara keseluruhan, kasus ijazah ini melibatkan dua objek perkara utama yang sedang diselidiki: pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.  

Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, harapan Jokowi untuk memulihkan nama baiknya melalui jalur hukum semakin terbuka lebar, sekaligus menuntut pertanggungjawaban dari para pihak yang selama ini menyebarkan tudingan tersebut.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved