Berita Viral
NAMA BAIK Tercoreng, Jokowi Ingin Segera Dipulihkan Setelah Pengadilan Kukuhkan Ijazahnya
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi kini menuntut pemulihan nama baiknya secara penuh.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik tahap penyidikan, dan dua laporan lainnya dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Meski demikian, Polda Metro Jaya akan tetap menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terakhir ini.
Jerat Pasal Berlapis dan Barang Bukti
Dalam laporannya yang disampaikan pada Rabu (30/4/2025), Jokowi menyebutkan lima nama yang menjadi terlapor, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dan Kurnia Tri Royani.
Status mereka masih terlapor dan akan memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Sebagai barang bukti, Jokowi telah menyerahkan satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Jokowi menjerat para terlapor dengan pasal-pasal berlapis, yakni Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Secara keseluruhan, kasus ijazah ini melibatkan dua objek perkara utama yang sedang diselidiki: pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, harapan Jokowi untuk memulihkan nama baiknya melalui jalur hukum semakin terbuka lebar, sekaligus menuntut pertanggungjawaban dari para pihak yang selama ini menyebarkan tudingan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.