Mantan Kurir Ninja Xpress Curi 10.000 Data Konsumen, Kirim Paket Isinya Kain Perca

Pekerja lepas dan mantan kurir Ninja Xpress curi 10.000 data konsumen. FMB mendapat bayaran Rp 1.000 per data, sedangkan T memperoleh Rp 1.500 per dat

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tersangka kasus Ilegal akses data konsumen Ninja Xpress di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025). 

Kini, FMB dan T sudah ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Pejelasan Ending Wednesday Season 1, Berhasilkan Wednesday Mengalahkan Crackstone

Terkait adanya pencurian data konsumen ini, Chief Marketing Officer (CMO) Ninja Xpress Andi Junardi Juarsa merasa prihatin atas keresahan yang dialami pelanggan. 

Ninja Xpress tidak menoleransi pelanggaran privasi dalam bentuk apa pun.

“Setelah menemukan indikasi anomali akses terhadap data internal, kami segera menginvestigasi dan langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ujar Andi di Polda Metro Jaya.

“Ini membuktikan perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi adalah tanggung jawab kita bersama,” lanjut dia.

Ninja Xpress juga berkomitmen memperkuat sistem keamanan dan manajemen internal guna mencegah kejadian serupa terulang.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kronologi Penggerebekan Istri Prajurit TNI dan Oknum Polisi di Villa Curup: Berujung Dinonaktifkan! 

Baca juga: Awal Mula Kakek Gugat Cucunya di Indramayu, Khawatir Mantan Menantu Menikah Lagi

Baca juga: SKANDAL Villa di Curup Gemparkan Publik! Prajurit TNI Gerebek Istri Tanpa Busana Bareng Oknum Polisi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved