Mantan Kurir Ninja Xpress Curi 10.000 Data Konsumen, Kirim Paket Isinya Kain Perca
Pekerja lepas dan mantan kurir Ninja Xpress curi 10.000 data konsumen. FMB mendapat bayaran Rp 1.000 per data, sedangkan T memperoleh Rp 1.500 per dat
TRIBUNJAMBI.COM - Pekerja lepas dan mantan kurir Ninja Xpress curi 10.000 data konsumen.
Periode pencurian yakni Desember 2024-Januari 2025.
Mastermind atau otak di balik pencurian data ini adalah pria berinisial G yang saat ini masuk daftar buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
G meminta mantan kurir Ninja Xpress berinisial FMB untuk mendapatkan akses data konsumen jasa ekspedisi.
Karena tak punya akses, FMB meminta bantuan T, yang saat itu bekerja sebagai harian lepas di perusahaan.
“Dari data-data yang diambil, tersangka G yang DPO ini menjanjikan Rp 2.500 per data.
Kalau ini sudah selesai nanti akan ada jilid berikutnya,” ujar kata Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, Jumat (11/7/2025).
Dalam kerja sama tersebut, FMB mendapat bayaran Rp 1.000 per data, sedangkan T memperoleh Rp 1.500 per data.
Baca juga: Kronologi Penggerebekan Istri Prajurit TNI dan Oknum Polisi di Villa Curup: Berujung Dinonaktifkan!
Baca juga: Awal Mula Kakek Gugat Cucunya di Indramayu, Khawatir Mantan Menantu Menikah Lagi
Total, FMB mengantongi Rp 10 juta, dan T mendapatkan Rp 15 juta.
T memanfaatkan kondisi lengah karyawan yang mempunyai akses untuk mencuri data konsumen Ninja Xpress.
Untuk memanipulasi pencurian data konsumen, G mencetak sendiri resi pengiriman yang menyerupai milik Ninja Xpress.
Namun, resi tersebut tidak menyertakan logo resmi perusahaan.
“Yang kami temukan adalah dalam paket itu isinya kain-kain perca, sampah, atau koran-koran yang ditumpuk-tumpuk sehingga menjadi paket itu berat,” ujar Rafles.
“Kalau paket aslinya tetap ada dan tetap berproses untuk pengiriman kepada pelanggan.
Jadi, pada akhirnya pelanggan tetap menerima paket aslinya,” kata Rafles.
| Kronologi Penggerebekan Istri Prajurit TNI dan Oknum Polisi di Villa Curup: Berujung Dinonaktifkan! |
|
|---|
| Pelanggaran yang Disasar Razia Operasi Patuh 2025 di Jambi, Tilang Manual dan ETLE |
|
|---|
| Daftar 8 Lembaga Kesejahteraan Sosial di Kota Jambi yang Dicabut Izinnya, Terafiliasi NII |
|
|---|
| Rumah dan Gedung Sarang Walet Ahmad di Geragai Jambi Terbakar Tadi Malam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.