Berita Viral

Awal Mula Kakek Gugat Cucunya di Indramayu, Khawatir Mantan Menantu Menikah Lagi

Kakek dan nenek bernama Kadi dan Narti menjadi sorotan setelah menggugat tiga anggota keluarganya, termasuk seorang cucu berusia 12 tahun, Zaki Fasa I

Editor: Suci Rahayu PK
Dok TRIBUN JABAR/HANDHIKA RAHMAN
Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Duduk perkara kakek menggugat cucu di Indramayu terkait warisan.

Kakek dan nenek bernama Kadi dan Narti menjadi sorotan setelah menggugat tiga anggota keluarganya, termasuk seorang cucu berusia 12 tahun, Zaki Fasa Idan.

Usai viral dan jadi sorotan, kuasa hukum lansia itu buka suara terkait awal mula gugatan dilayangkan.

Kuasa hukum Kadi dan Narti, Ade Firmansyah Ramadhan, menjelaskan gugatan ini bukanlah keinginan sepihak dari pihak kakek dan nenek.

Ade menyebut, gugatan ini bermula dari pernyataan cucu pertama mereka, Heryatno (20), yang menantang agar rumah hanya bisa dikosongkan melalui putusan pengadilan.

"Ini berarti kan mereka yang minta digugat. Padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri," kata Ade saat ditemui di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).

Selain Zaki dan Heryatno, ibu mereka, Rastiah (37), juga turut menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

Gugatan diajukan atas rumah warisan yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, yang merupakan satu-satunya aset milik Kadi dan Narti

Baca juga: Viral Jenasah ASN Penyuluh KB di Sulteng Dibawa Pakai Motor, Gunakan Kayu untuk Menyangga

Baca juga: BOCAH SD Digugat Kakek-Nenek Gegara Warisan Ayah, Zaki Jadi Murung: Terpukul Denda Rp1 Miliar

Awal Mula Gugatan

Konflik keluarga ini mencuat setelah ayah Zaki dan Heryatno, Suparto, meninggal dunia. 

Kakek dan nenek mereka merasa khawatir rumah tersebut akan ditempati kembali oleh ibu mereka, Rastiah, jika ia menikah lagi.

Untuk menghindari konflik lebih lanjut, Kadi dan Narti meminta Rastiah agar meninggalkan rumah jika hendak menikah kembali. 

Namun, permintaan tersebut menjadi awal dari ketegangan dalam keluarga tersebut.

Mediasi telah dilakukan berkali-kali. Pada akhirnya, Heryatno menyatakan kesediaan untuk mengosongkan rumah dan menandatangani surat pernyataan pada 18 Maret 2025.

Dalam surat itu, Heryatno menyatakan siap dituntut secara hukum jika melanggar isi kesepakatan.

Batas waktu pengosongan disepakati hingga 20 April 2025.

Namun, hingga batas waktu itu, rumah tak kunjung dikosongkan. Bahkan, muncul perlawanan dari pihak cucu.

“Saat waktunya tiba, justru ada perlawanan terhadap Kadi dan Narti dari cucunya tersebut,” ujar Saprudin, kuasa hukum lainnya.

Saprudin menegaskan, tanah seluas 162 meter persegi yang disengketakan itu adalah milik sah Kadi dan Narti.

Hal ini dibuktikan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 402 atas nama keduanya.

Baca juga: ANGIN SEGAR untuk Jokowi: 5 Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Roy Suryo Cs Terpojok! 

 Tanah itu dibeli pada tahun 2008 seharga Rp 50 juta menggunakan dana pribadi, dan sertifikat diterbitkan pada 2010.

Setelah pembelian, Kadi mengizinkan anak tirinya, Suparto, untuk tinggal di tanah tersebut dan membangun rumah sekaligus membuka usaha ikan bakar. Kadi dan Narti juga turut membantu pembangunan rumah tersebut.

“Dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain. Namanya juga orang tua,” jelas Saprudin.

Lebih lanjut, Ade menambahkan bahwa kliennya sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp 100 juta kepada cucu dan menantunya.

Namun, tawaran itu ditolak. Pihak cucu meminta kompensasi sebesar Rp 350 juta.

Karena tidak kunjung tercapai kesepakatan, pihak cucu meminta dilakukan appraisal. 

Penilaian independen itu menaksir nilai properti sekitar Rp 108 juta, tetapi tetap ditolak oleh pihak cucu.

“Dari Appraisal membuka harga rumah Rp 108 juta. Namun, tidak disetujui juga oleh cucunya. Naik harganya, tetap tidak disetujui lagi,” kata Ade.

Kuasa hukum menyatakan bahwa Kadi dan Narti sebenarnya tidak keberatan jika cucu-cucunya tinggal di rumah tersebut, asalkan ibunya pindah jika menikah kembali.

“Kalau untuk Heryatno dan Zaki sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri,” kata Ade.

Namun karena berbagai kesepakatan dilanggar, sang kakek akhirnya melakukan tindakan konkret dengan mengirimkan tanah merah ke rumah tersebut untuk keperluan pemadatan, karena wilayah itu sering dilanda rob.

 Tindakan ini justru dianggap sebagai teror oleh pihak cucu.

“Jadi bukan untuk teror atau menghalang-halangi jalan rumah seperti yang disangka cucunya. Itu untuk pemadatan,” ujar Saprudin.

Ade Firmansyah menegaskan bahwa hubungan Kadi dengan cucu-cucunya selama ini sangat baik. 

Meskipun Kadi adalah ayah tiri dari Suparto, namun ia telah merawat dan mendukung kehidupan keluarga kecil tersebut sejak awal.

“Kadi bahkan sangat mendukung Suparto dari segi apapun, termasuk dalam membangun usaha. Bahkan juga sempat merawat Heryatno sejak kecil,” tutur Ade.

Kini, kliennya merasa tertekan dan malu dengan pemberitaan yang berkembang. “Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya, bukan mereka,” kata Ade.

Ia menambahkan, jika memang kakek dan nenek ini berniat jahat, mereka bisa saja menjual atau menggadaikan tanah tersebut sejak lama. Namun hal itu tidak dilakukan karena mereka menyayangi cucu-cucunya.

 

 


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul DUDUK Perkara Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Sang Kakek Blak-blakan Apa yang Sebenarnya Terjadi, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Jenasah ASN Penyuluh KB di Sulteng Dibawa Pakai Motor, Gunakan Kayu untuk Menyangga

Baca juga: Isi Kalender 2025, DaftarTanggal Merah Libur Nasional Cuti Bersama Juli s/d Desember

Baca juga: PENJARA Menanti Roy Suryo Cs di Kasus Pencemaran Nama Baik Ijazah Palsu Jokowi: Penyidikan Dimulai

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved