Berita Bungo

Resah dengan Penambangan Emas, Warga Bungo Jambi Blokir Jalan hingga Malam

Kesal dengan aktifitas penambangan emas tanpa izin (PET)), warga Kabupaten Bungo, Jambi blokir jalan.

Editor: Suci Rahayu PK
Facebook Joelhijayan Eryanis
Warga 3 dusun di Kecamatan Bathin II Pelayang, Bungo, Jambi memblokir jalan menuju ecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Rabu (9/7/2025) siang. Aksi blokir jalan ini imbas keresahan warga terkait aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kesal dengan aktifitas penambangan emas tanpa izin (PET)), warga Kabupaten Bungo, Jambi blokir jalan.

Warga 3 dusun di Kecamatan Bathin II Pelayang memblokir jalan menuju ecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Rabu (9/7/2025) siang.

Kabar beredar, aksi blokir jalan ini dilakukan karena aktifitas PETI tak juga dihentikan meski sudah diperingatkan berulang kali.

Aksi blokir jalan hingga pemasangan portal ini dilakukan warga.

Dari video yang beredar di media sosial, aksi blokir jalan ini terjadi hingga Rabu malam.

"Informasi beredar, portal di buka karena Bupati Bungo CDP (Dedy Putra) langsung komunikasi dengan masyarakat, karena posisi CDP berada di luar kota.

Setelah CDP Sampai di Bungo, akan komunikasi dengan masyarakat mencari solusi atas Maslaah yg terjadi," tulis akun Facebook Joelhijayan Eryanis.

Aktifitas PETI di Bungo memang mengkhawatirkan. 

Baca juga: Kronologi Baku Tembak Polisi vs Hairul di Batang Hari Jambi, Pelaku Bunuh Istri Setahun Lalu

Baca juga: Viral Mendalo-Simpang Rimbo Jambi Macet Parah Gara-gara Pohon Tumbang

Bahkan Bupati Bungo Dedy Putra sudah mengeluarkan larangan PETI.

Bupati Bungo, Dedy Putra mengeluarkan surat imbauan penting kepada seluruh camat di Kabupaten Bungo

Ia meminta para camat segera mengambil langkah tegas, termasuk memerintahkan lurah, kepala kampung, hingga ketua RT untuk mengedukasi masyarakat dan menghentikan segala bentuk kegiatan PETI, khususnya yang menggunakan alat berat.

Langkah ini diambil menyusul adanya surat dari Kapolres Bungo Nomor B/499/V/PAM.3.3/2025 tertanggal 21 Mei 2025 terkait laporan aktivitas PETI yang semakin meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan. 

Dalam himbauan yang bersifat penting, Bupati minta agar para camat memerintahkan Lurah, Rio, Kepala Kampung, dan Ketua RT untuk mengedukasi serta mengingatkan masyarakat agar menghentikan segala bentuk kegiatan PETI, terutama yang melibatkan penggunaan alat berat.

"Apabila himbauan ini tidak diindahkan, Satgas beserta Forkopimda akan melakukan tindakan hukum," bunyi surat imbauan tersebut Selasa (10/6).

Bupati Bungo juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai dasar hukum untuk penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved