Berita Viral

PERGOKI Istri 'Main' dengan Selingkuhan, Suami Minta Rp 10 Juta untuk Damai dengan Pacar Istrinya

Usai kejadian, suami tidak memperpanjang masalah dan meminta uang damai Rp 10 juta ke selingkuhan istrinya.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
PERGOKI Istri 'Main' dengan Selingkuhan, Suami Minta Rp 10 Juta untuk Damai dengan Pacar Istrinya 

Pria tersebut diketahui merupakan Bripka Aji, anggota Polres Demak. 

Pengakuan itu tidak hanya disampaikan secara lisan.

Akan tetapi juga tertulis dalam surat pernyataan bermaterai yang turut diperlihatkan dalam video.

Video tersebut telah mendapat ratusan komentar dari warganet dan menjadi sorotan publik.

Diketahui, wanita yang disebut dalam pengakuan tersebut berinisial WIS, yang merupakan istri siri dari seorang pria bernama Wahyu.

Kasus ini telah ditangani Propam Polres Demak.

Kasi Propam Polres Demak, AKP Santoso membenarkan Bripka Aji sebagai anggota aktif Polres Demak.

Terkait kasus itu, Bripka Aji sedang menjalani proses hukum internal.

"Benar, itu anggota kami dan saat ini sedang dalam proses sidang disiplin," kata Santoso, Kamis (19/6/2025), dikutip dari Tribun Banyumas.

Menurut Santoso, pihaknya menerima laporan dugaan perzinahan Bripka Aji dari seorang pria bernama Wahyu.

Perzinahan yang dilaporkan terjadi di sebuah rumah makan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tidak ditemukan tindakan perzinaan."

"Kamar di warung makan itu merupakan milik pribadi pemilik warung, bukan untuk disewakan," jelasnya.

Meski tidak ditemukan bukti perzinaan, Bripka Aji tetap dijatuhi sanksi disiplin karena telah meninggalkan tugas tanpa izin atasan.

"Besok (20/6/2025), Bripka Aji akan mulai menjalani sidang disiplin karena meninggalkan tugas tanpa seizin pimpinan," kata Santoso.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved