Berita Tebo
Pengembangan Dugaan Markup Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi, Aspan Tak Penuhi Panggilan Kejari
Kejaksaan Negeri Tebo, Provinsi Jambi, masih terus mengembangkan perkara tindak pidana korupsi mark up pembangunan Pasar Tanjung Bungur.
Tribunjambi.com/ Sopianto
Kejaksaan Negeri Tebo, Provinsi Jambi, masih terus mengembangkan perkara tindak pidana korupsi mark up pembangunan Pasar Tanjung Bungur yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1,011 M.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) JO Pasal 18 Ayat (1), (2), Dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.