Berita Tebo

Pengembangan Dugaan Markup Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi, Aspan Tak Penuhi Panggilan Kejari

Kejaksaan Negeri Tebo, Provinsi Jambi, masih terus mengembangkan perkara tindak pidana korupsi mark up pembangunan Pasar Tanjung Bungur.

Penulis: Sopianto | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Sopianto
Kejaksaan Negeri Tebo, Provinsi Jambi, masih terus mengembangkan perkara tindak pidana korupsi mark up pembangunan Pasar Tanjung Bungur yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1,011 M. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) JO Pasal 18 Ayat (1), (2), Dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved