Berita Jambi

Sosok Suwarjo, Hakim PN Jambi yang Jatuhkan Vonis 2 Tahun pada Yanto, ASN Terdakwa Asusila

Sosok Suwarjo, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang jatuhkan vonis 2 tahun pada Riski Apriyanto alias Yanto.

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Suwarjo, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang jatuhkan vonis 2 tahun pada Riski Apriyanto alias Yanto. Yanto merupakan ASN Pemprov Jambi yang berdinas di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi yang terjerat kasus pelecehan seksual anak di bawah umur. 

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II)    Rp    66.516.939    

Baca juga: Sosok Ade Armando, Akademisi, Jurnalis hingga Politikus yang Ditunjuk jadi Komisaris PLN NP

Baca juga: Seru, Rekonstruksi Perusakan Gudang di Jalan Lingkar Selatan Kota Jambi, Adegan Truk Ditarik Keluar

Jatuhkan Vonis Ringan

Dituntut 7 tahun penjara, Riski Apriyanto alias Yanto, ASN Pemprov Jambi terdakwa pelecehan seksual hanya divonis 2 tahun.

Vonis untuk terdakwa Yanto ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (3//7/2025).

Menurut hakim, Riski terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim Suwarjo.

Yanto juga didenda dengan Rp15 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam 30 hari akan diganti dnegan penjara selama 6 bulan kurungan.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pada kasus pelecehan seksual ini jaksa menuntut dengan 7 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair 1 tahun penjara.

Atas putusan ini, jaksa akan mengajukan banding.

Ini seperti dikatakan Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya saat dikonfirmasi.

Pada kasus ini, jaksa menuntut dengan  Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti dakwaan kedua Pasal 6 Huruf A, Undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual.

Perbedaan tersebut memicu reaksi emosional dari pihak keluarga korban.

Sang Ibu Histeris

Ibu korban langsung histeris di ruang sidang setelah mendengar vonis dibacakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved