Berita Jambi
Sosok Suwarjo, Hakim PN Jambi yang Jatuhkan Vonis 2 Tahun pada Yanto, ASN Terdakwa Asusila
Sosok Suwarjo, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang jatuhkan vonis 2 tahun pada Riski Apriyanto alias Yanto.
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 66.516.939
Baca juga: Sosok Ade Armando, Akademisi, Jurnalis hingga Politikus yang Ditunjuk jadi Komisaris PLN NP
Baca juga: Seru, Rekonstruksi Perusakan Gudang di Jalan Lingkar Selatan Kota Jambi, Adegan Truk Ditarik Keluar
Jatuhkan Vonis Ringan
Dituntut 7 tahun penjara, Riski Apriyanto alias Yanto, ASN Pemprov Jambi terdakwa pelecehan seksual hanya divonis 2 tahun.
Vonis untuk terdakwa Yanto ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (3//7/2025).
Menurut hakim, Riski terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim Suwarjo.
Yanto juga didenda dengan Rp15 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam 30 hari akan diganti dnegan penjara selama 6 bulan kurungan.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pada kasus pelecehan seksual ini jaksa menuntut dengan 7 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair 1 tahun penjara.
Atas putusan ini, jaksa akan mengajukan banding.
Ini seperti dikatakan Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya saat dikonfirmasi.
Pada kasus ini, jaksa menuntut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti dakwaan kedua Pasal 6 Huruf A, Undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual.
Perbedaan tersebut memicu reaksi emosional dari pihak keluarga korban.
Sang Ibu Histeris
Ibu korban langsung histeris di ruang sidang setelah mendengar vonis dibacakan.
Sosok Ade Armando, Akademisi, Jurnalis hingga Politikus yang Ditunjuk jadi Komisaris PLN NP |
![]() |
---|
Pasutri Asal Aceh Terjerat Pencucian Uang dalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama di Jambi |
![]() |
---|
Seru, Rekonstruksi Perusakan Gudang di Jalan Lingkar Selatan Kota Jambi, Adegan Truk Ditarik Keluar |
![]() |
---|
Ingat Yanto ASN Pemprov Jambi Terdakwa Pelecehan Seksual? Hanya Divonis 2 Tahun oleh Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.