Penangkapan Bandar Sabu di Jambi
Pasutri Asal Aceh Terjerat Pencucian Uang dalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama di Jambi
Pasangan suami istri (pasutri) asal Aceh terjerat kasus narkoba di Jambi. Penangkapan pasutri yang terjerat TPPU ini imbas penangkapan bandar narkoba
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasangan suami istri (pasutri) asal Aceh terjerat kasus narkoba di Jambi.
Keduanya yakni Siad Saifudin (32) dan Syarifah Safridayanti (32), dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.
Penangkapan pasutri yang terjerat TPPU ini imbas penangkapan bandar narkoba di Jambi diduga dari jaringan Fredy Pratama yang saat ini jadi buronan.

Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil membongkar jaringan narkotika yang juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini berawal pada Kamis, 19 Juni 2025, saat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang tersangka bernama Alton bin Asrul Nurdin di kawasan Lorong menuju Perumahan Vila Mandiri, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 5.012,483 gram.
Barang bukti itu terdiri dari lima bungkus besar bertuliskan durian berwarna gold hitam dan satu paket plastik klip bening berisi sabu.
Keseluruhan barang dibungkus menggunakan lakban warna kuning.
Sabu tersebut diketahui dibeli oleh Alton dari dua pengedar yang dikenal dengan nama Bang Boy dan Osteo, yang berasal dari Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Baca juga: Jaksa Ngotot Banding Kasus ASN Pemprov Jambi Cabuli Siswa SMP, Tuntut 7 Tahun Putus 2 Tahun
Baca juga: Bandar Narkoba di Jambi Ditangkap, Polisi Kenakan Pasal Pencucian Uang hingga IRT Asal Aceh Terseret
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa Alton sudah dua kali memesan sabu dari Bang Boy dan Osteo.
“Barang tersebut kemudian dikirim melalui kurir bernama Ary Bowo Parulian Togu Silalahi dan diedarkan oleh Alton di wilayah Jambi,” ujarnya saat konferensi pers.
Dia menjelaskan, untuk menyamarkan hasil kejahatannya, Alton tidak menggunakan rekening pribadinya dalam mengelola uang hasil penjualan sabu.
Ia memanfaatkan dua rekening atas nama orang lain, yakni rekening Bank BRI atas nama Ade Saputra dan rekening Bank BRI atas nama Keysha Triansi Putri.
Melalui dua rekening ini, uang hasil penjualan disimpan dan dikelola sebelum diteruskan kepada pengedar.
Selain sebagai penyimpan uang, dua rekening tersebut juga digunakan untuk mentransfer dana pembelian sabu kepada Bang Boy dan Osteo.
Seru, Rekonstruksi Perusakan Gudang di Jalan Lingkar Selatan Kota Jambi, Adegan Truk Ditarik Keluar |
![]() |
---|
Jaksa Ngotot Banding Kasus ASN Pemprov Jambi Cabuli Siswa SMP, Tuntut 7 Tahun Putus 2 Tahun |
![]() |
---|
Pengemudi Mobil Innova Sempat Kabur Setelah Tabrak Ibu-Ibu di Simpang BI Kota Jambi |
![]() |
---|
Wanita Cantik di Jambi Dilaporkan Kasus Investasi Bodong, Korban Rugi Rp111,6 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.