Penangkapan Bandar Sabu di Jambi

Pasutri Asal Aceh Terjerat Pencucian Uang dalam Jaringan Narkoba  Fredy Pratama di Jambi

Pasangan suami istri (pasutri) asal Aceh terjerat kasus narkoba di Jambi. Penangkapan pasutri yang terjerat TPPU ini imbas penangkapan bandar narkoba

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Ibu rumah tangga (IRT) asal Aceh terseret jaringan narkoba di Jambi usai bandar besar narkoba di Jambi ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasangan suami istri (pasutri) asal Aceh terjerat kasus narkoba di Jambi.

Keduanya yakni Siad Saifudin (32) dan Syarifah Safridayanti (32), dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.

Penangkapan pasutri yang terjerat TPPU ini imbas penangkapan bandar narkoba di Jambi diduga dari jaringan Fredy Pratama yang saat ini jadi buronan.

Bandar narkoba Jambi dari jaringan Fredy Pratama (DPO), sasar kalangan sopir sawit, truk batubara, perkebunan hingga kawasan tambang untuk jual narkoba jenis sabu.
Bandar narkoba Jambi dari jaringan Fredy Pratama (DPO), sasar kalangan sopir sawit, truk batubara, perkebunan hingga kawasan tambang untuk jual narkoba jenis sabu. (Istimewa)

Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil membongkar jaringan narkotika yang juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kasus ini berawal pada Kamis, 19 Juni 2025, saat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang tersangka bernama Alton bin Asrul Nurdin di kawasan Lorong menuju Perumahan Vila Mandiri, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi

Dalam penangkapan itu, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 5.012,483 gram. 

Barang bukti itu terdiri dari lima bungkus besar bertuliskan durian berwarna gold hitam dan satu paket plastik klip bening berisi sabu.

Keseluruhan barang dibungkus menggunakan lakban warna kuning.

Sabu tersebut diketahui dibeli oleh Alton dari dua pengedar yang dikenal dengan nama Bang Boy dan Osteo, yang berasal dari Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Baca juga: Jaksa Ngotot Banding Kasus ASN Pemprov Jambi Cabuli Siswa SMP, Tuntut 7 Tahun Putus 2 Tahun

Baca juga: Bandar Narkoba di Jambi Ditangkap, Polisi Kenakan Pasal Pencucian Uang hingga IRT Asal Aceh Terseret

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol  Ernesto Saiser mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa Alton sudah dua kali memesan sabu dari Bang Boy dan Osteo.

“Barang tersebut kemudian dikirim melalui kurir bernama Ary Bowo Parulian Togu Silalahi dan diedarkan oleh Alton di wilayah Jambi,” ujarnya saat konferensi pers.

Dia menjelaskan, untuk menyamarkan hasil kejahatannya, Alton tidak menggunakan rekening pribadinya dalam mengelola uang hasil penjualan sabu.

Ia memanfaatkan dua rekening atas nama orang lain, yakni rekening Bank BRI atas nama Ade Saputra dan rekening Bank BRI atas nama Keysha Triansi Putri. 

Melalui dua rekening ini, uang hasil penjualan disimpan dan dikelola sebelum diteruskan kepada pengedar.

Selain sebagai penyimpan uang, dua rekening tersebut juga digunakan untuk mentransfer dana pembelian sabu kepada Bang Boy dan Osteo. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved