Penangkapan Bandar Sabu di Jambi
Pasutri Asal Aceh Terjerat Pencucian Uang dalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama di Jambi
Pasangan suami istri (pasutri) asal Aceh terjerat kasus narkoba di Jambi. Penangkapan pasutri yang terjerat TPPU ini imbas penangkapan bandar narkoba
Transaksi dilakukan melalui dua rekening atas nama Said Faisal, yaitu rekening Bank BRI dengan dan rekening Bank BCA.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa rekening atas nama Said Faisal ini tidak dikelola oleh pemilik nama langsung.
Rekening, buku tabungan, kartu ATM, dan akses internet banking justru dipegang dan dikendalikan oleh dua orang lainnya, yakni Syarifah Safridayanti, warga Kabupaten Aceh Utara yang berdomisili di Desa Kuta Glumpang, dan Said Saifuddin, warga asal Aceh yang tinggal di Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Kombes Pol Ernesto menjelaskan, peran Syarifah dan Said adalah sebagai operator keuangan yang bertugas menerima dan mentransfer uang hasil penjualan sabu.
Keduanya bekerja atas perintah seseorang bernama Rahmat, dan menerima upah bulanan untuk menjalankan tugas tersebut.
Baca juga: Pengemudi Mobil Innova Sempat Kabur Setelah Tabrak Ibu-Ibu di Simpang BI Kota Jambi
“Ini bukan hanya kasus narkoba, tapi juga upaya pencucian uang yang terstruktur dan menggunakan banyak nama serta rekening untuk mengelabui penyidik,” ungkap Kombes Ernesto.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,4 miliar, satu unit mobil Nissan Terra warna silver dengan nomor polisi BK 1680 AAQ, dan satu unit mobil Honda Accord warna silver dengan nomor polisi B 2728 NBD.
Seluruh aset tersebut diduga kuat merupakan hasil dari penjualan sabu.
Ketiga tersangka yakni Alton bin Asrul Nurdin, Syarifah Safridayanti, dan Said Saifuddin kini diamankan di Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), serta Pasal 10 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jaksa Ngotot Banding Kasus ASN Pemprov Jambi Cabuli Siswa SMP, Tuntut 7 Tahun Putus 2 Tahun
Baca juga: Seru, Rekonstruksi Perusakan Gudang di Jalan Lingkar Selatan Kota Jambi, Adegan Truk Ditarik Keluar
Baca juga: Wanita Cantik di Jambi Dilaporkan Kasus Investasi Bodong, Korban Rugi Rp111,6 Juta
Seru, Rekonstruksi Perusakan Gudang di Jalan Lingkar Selatan Kota Jambi, Adegan Truk Ditarik Keluar |
![]() |
---|
Jaksa Ngotot Banding Kasus ASN Pemprov Jambi Cabuli Siswa SMP, Tuntut 7 Tahun Putus 2 Tahun |
![]() |
---|
Pengemudi Mobil Innova Sempat Kabur Setelah Tabrak Ibu-Ibu di Simpang BI Kota Jambi |
![]() |
---|
Wanita Cantik di Jambi Dilaporkan Kasus Investasi Bodong, Korban Rugi Rp111,6 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.