Korupsi Proyek PJU Kerinci
Modus 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PJU di Kerinci Jambi, Pecah Proyek Senilai Rp5 M
Modus korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi tahun anggaran 2023.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Modus korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi tahun anggaran 2023.
Pada kasus ini negara dirugikan Rp2,7 miliar dari total anggaran Rp 5 miliar.
Anggaran PJU ini bersumber dari DPA murni sebesar Rp3 miliar, dan kemudian memperoleh tambahan sebesar Rp2 miliar dari APBD Perubahan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan 7 tersangka pada kasus ini, yakni:
Baca juga: Dituntut 7 Tahun, Yanto ASN Pemprov Jambi Terdakwa Asusila Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Baca juga: DAFTAR 7 Tersangka Korupsi Proyek PJU di Kerinci, Dua di Antaranya ASN Pemkab
1. HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA)
2. NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku PPK.
3. F, Direktur PT WTM;
4. AN, Direktur CV TAP
5. SM, Direktur CV GAW
6. G, Direktur CVBS
7. J, Direktur CV AK.
Ketujuh tersangka ini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk proses hukum lebih lanjut dengan masa penahanan awal selama 20 hari.
Baca juga: Siap-siap, Zero ODOL Tahap Peringatan, Ditlantas Polda Jambi Akan Tempel Stiker di Mobil Sopir Nakal
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Kasus Perintangan Penyidikan dan Suap Komisioner KPU
Modus Korupsi
Modus korupsi yang dilakukan 7 tersangka yakni dengan pemecahan pakey pengadaan menjadi 41 paket dengan penunjukan langsung (PL).
Padaal seharusnya dilakukan proses lelang terbuka, karena anggarannya besar.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Pada proses penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri memeriksa setidaknya 45 orang termasuk 4 saksi ahli.
Saksi yang diperiksa termasuk anggota DPRD Kabupaten Kerinci terkait Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) serta pegawai Dinas Perhubungan lainnya.
Pada kasus ini, 7 tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Daftar Nama 17 Kota Kabupaten Baru di Jambi Jika 6 Daerah Pemekaran Disetujui Kemendagri
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Kasus Perintangan Penyidikan dan Suap Komisioner KPU
Baca juga: Dituntut 7 Tahun, Yanto ASN Pemprov Jambi Terdakwa Asusila Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
korupsi
Kerinci
TribunBreakingNews
running news
penerangan jalan umum
Sungai Penuh
Kejaksaan
Tribunjambi.com
Daftar Nama 17 Kota Kabupaten Baru di Jambi Jika 6 Daerah Pemekaran Disetujui Kemendagri |
![]() |
---|
Dituntut 7 Tahun, Yanto ASN Pemprov Jambi Terdakwa Asusila Hanya Divonis 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Siap-siap, Zero ODOL Tahap Peringatan, Ditlantas Polda Jambi Akan Tempel Stiker di Mobil Sopir Nakal |
![]() |
---|
7 Warga Muaro Jambi Dilaporkan PT Batubara ke Polisi Karena Tolak Jalan Desa Dilintasi Angkutan BB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.