Korupsi Proyek PJU Kerinci

Modus 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PJU di Kerinci Jambi, Pecah Proyek Senilai Rp5 M

Modus korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi tahun anggaran 2023.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Heru Pitra
TERSANGKA KORUPSI DITAHAN - Tujuh tersangka korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci ditangkap Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kamis (3/7/2025). 

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Pada proses penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri memeriksa setidaknya 45 orang termasuk 4 saksi ahli.

Saksi yang diperiksa termasuk anggota DPRD Kabupaten Kerinci terkait Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) serta pegawai Dinas Perhubungan lainnya.

Pada kasus ini, 7 tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar Nama 17 Kota Kabupaten Baru di Jambi Jika 6 Daerah Pemekaran Disetujui Kemendagri

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Kasus Perintangan Penyidikan dan Suap Komisioner KPU

Baca juga: Dituntut 7 Tahun, Yanto ASN Pemprov Jambi Terdakwa Asusila Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved