Berita Nasional
KECEWA Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong, menyampaikan kekecewaannya setelah mendengar isi tuntutan jaksa.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Namun, ia menyesalkan bahwa semua sikap kooperatif tersebut seolah tidak dianggap penting oleh jaksa.
Ia merasa tidak ada penghargaan atas upayanya menunjukkan itikad baik sepanjang proses hukum.
Menurut Tom, tuntutan yang diajukan jaksa seolah sudah disusun sejak awal tanpa melihat perjalanan persidangan.
Ia menyatakan bahwa secara pribadi, dirinya siap menghadapi proses hukum, termasuk tuntutan yang menurutnya tidak adil.
Akan tetapi, sebagai warga negara yang menghargai proses hukum, ia tetap menaruh harapan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif.
Dalam dakwaan, Tom Lembong disebut melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian disandingkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyatakan bahwa keputusan Tom saat itu dinilai menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.
Namun, di sisi lain, Tom Lembong sendiri masih meyakini bahwa apa yang ia lakukan ketika menjabat adalah bagian dari strategi menjaga stabilitas pasokan dan harga gula nasional.
Ia merasa belum menemukan titik yang bisa dianggap sebagai kesalahan hukum, karena semua langkah yang ia ambil saat itu ia yakini berada dalam koridor kebijakan pemerintah untuk menghadapi krisis pangan dan kebutuhan mendesak.
Dalam sidang sebelumnya, Tom juga sempat menyampaikan bahwa dirinya merasa terpanggil untuk meluruskan narasi publik. Ia menyatakan bahwa karakter pribadinya tidak pernah menghindar dari tanggung jawab.
Menurutnya, seluruh keluarga dan orang-orang terdekatnya dapat bersaksi bahwa ia tidak pernah lari dari konsekuensi atas apa yang telah ia lakukan.
Oleh karena itu, ia menganggap tudingan jaksa sebagai bentuk penyederhanaan persoalan kebijakan yang kompleks menjadi sekadar pelanggaran hukum.
Sidang putusan atas kasus ini dijadwalkan akan digelar dalam beberapa pekan ke depan.
Dosen UGM Dokter Hewan Yuda Heru Suntik Sekretom ke Manusia, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik |
![]() |
---|
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Apakah Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.