Berita Nasional

KECEWA Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang 

Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong, menyampaikan kekecewaannya setelah mendengar isi tuntutan jaksa.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunnews
KECEWA. Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong, menyampaikan kekecewaannya setelah mendengar isi tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret namanya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong, menyampaikan kekecewaannya setelah mendengar isi tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret namanya.

 Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat siang, 4 Juli 2025, jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. 

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp750 juta.

 Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam ruang sidang Tipikor, tempat kasus dugaan penyimpangan kebijakan impor gula tahun 2015–2016 diproses secara hukum.

 Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode tersebut didakwa melanggar ketentuan hukum karena dianggap mengambil keputusan strategis tanpa koordinasi dengan lembaga lain. 

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam dakwaan adalah keputusannya menunjuk sejumlah koperasi yang terafiliasi dengan institusi TNI dan Polri untuk menjalankan distribusi gula, alih-alih menggunakan badan usaha milik negara (BUMN). 

Jaksa menyebut bahwa kebijakan tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp578 miliar, merujuk pada hasil audit lembaga pemeriksa keuangan.

Usai mendengar tuntutan, Tom Lembong menyampaikan reaksi keras. Dalam pernyataannya kepada awak media, ia menuturkan bahwa tuntutan yang dibacakan jaksa tidak sedikit pun mencerminkan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.

 Ia menilai jaksa menyusun tuntutan seolah-olah tidak pernah terjadi proses hukum selama empat bulan penuh, padahal sudah lebih dari 20 kali sidang digelar dan sejumlah bukti serta kesaksian disampaikan di hadapan majelis hakim. 

Menurut Tom, tidak ada satu pun bagian dari surat tuntutan yang mencerminkan adanya pertimbangan terhadap bukti-bukti yang ia ajukan.

Dengan wajah serius dan nada penuh tekanan, Tom Lembong mempertanyakan cara kerja Kejaksaan Agung yang menurutnya tidak menunjukkan kehati-hatian dalam merumuskan tuntutan.

 Ia mengaku heran apakah memang demikian prosedur standar di lembaga tersebut, yakni menyusun tuntutan tanpa mempertimbangkan dinamika dan hasil dari jalannya persidangan. 

Ia menyebut dirinya telah menunjukkan sikap kooperatif sejak awal proses hukum berjalan. Bahkan saat pertama kali dipanggil sebagai saksi, ia datang sendiri tanpa pengacara, tepat waktu, dan bersedia menjalani pemeriksaan hingga larut malam.

 Selama berada dalam tahanan pun, menurutnya, ia menjalani dengan sabar dan tanpa upaya menghindar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved