Korupsi Proyek PJU Kerinci

Kadishub Kerinci Kongkalikong 5 Perusahaan Korupsi Lampu Jalan Sungai Penuh, Negara Rugi Rp2,7 M

Saat konferensi pers pada Kamis (3/7/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, memaparkan proyek pengadaan PJU awalnya bernilai

|
Penulis: Herupitra | Editor: asto s
Tribun Jambi/Herupitra
KORUPSI LAMPU JALAN - Tujuh tersangka korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) yang ditetapkan Kejari Sungai Penuh pada Kamis (3/7/2025), kini ditahan. 

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021

Pasal 20 Ayat (2) Huruf d Perpres tersebut, yang secara tegas melarang pemecahan paket untuk menghindari proses lelang

"Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Kajari Sungai Penuh.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup,” tegas Sukma. (herupitra)

Baca juga: Breaking News Kejari Sungai Penuh Tahan Kadishub, Korupsi Rp2,7 Miliar Proyek PJU Kerinci Jambi

Baca juga: Warung di Jaluko Muaro Jambi Terbakar, Damkar Turunkan 2 Armada

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved