Korupsi Proyek PJU Kerinci
Kadishub Kerinci Kongkalikong 5 Perusahaan Korupsi Lampu Jalan Sungai Penuh, Negara Rugi Rp2,7 M
Saat konferensi pers pada Kamis (3/7/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, memaparkan proyek pengadaan PJU awalnya bernilai
|
Tribun Jambi/Herupitra
KORUPSI LAMPU JALAN - Tujuh tersangka korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) yang ditetapkan Kejari Sungai Penuh pada Kamis (3/7/2025), kini ditahan.
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021
Pasal 20 Ayat (2) Huruf d Perpres tersebut, yang secara tegas melarang pemecahan paket untuk menghindari proses lelang
"Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Kajari Sungai Penuh.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup,” tegas Sukma. (herupitra)
Baca juga: Breaking News Kejari Sungai Penuh Tahan Kadishub, Korupsi Rp2,7 Miliar Proyek PJU Kerinci Jambi
Baca juga: Warung di Jaluko Muaro Jambi Terbakar, Damkar Turunkan 2 Armada
Berita Terkait
Berita Terkait:#Korupsi Proyek PJU Kerinci
Inilah 10 Tersangka Korupsi Proyek PJU Kerinci Jambi yang Rugikan Negara Rp2,7 M |
![]() |
---|
Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kejari Sungai Penuh Jambi Tetapkan Tersangka ke-10 |
![]() |
---|
Modus 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PJU di Kerinci Jambi, Pecah Proyek Senilai Rp5 M |
![]() |
---|
DAFTAR 7 Tersangka Korupsi Proyek PJU di Kerinci, Dua di Antaranya ASN Pemkab |
![]() |
---|
7 Tersangka Korupsi PJU Dishub Kerinci Jambi Kenakan Rompi Pink, Digiring ke Rutan Sungai Penuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.