Korupsi Proyek PJU Kerinci
Kadishub Kerinci Kongkalikong 5 Perusahaan Korupsi Lampu Jalan Sungai Penuh, Negara Rugi Rp2,7 M
Saat konferensi pers pada Kamis (3/7/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, memaparkan proyek pengadaan PJU awalnya bernilai
TRIBUNJAMBI.COM, Sungai Penuh - Korupsi proyek pengadaan penerangan lampu jalan (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023, mengakibatkann kerugian negara Rp2,7 miliar.
Saat konferensi pers pada Kamis (3/7/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, memaparkan proyek pengadaan PJU awalnya bernilai Rp3,4 miliar yang bersumber dari DPA murni.
Kemudian nilainya bertambah tambah Rp2,1 miliar yang bersumber dari APBD perubahan.
Total nilai proyek pengadaan PJU Dishub Kerinci mencapai Rp5,5 miliar lebih.
Dari hasil penyelidikan, proyek ini diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp2,7 miliar.
"Korupsi yang dilakukan ini melibatkan kerja sama antara oknum pengguna anggaran dan pemilik lima perusahaan pelaksana proyek.
Proyek yang seharusnya melalui proses lelang terbuka, diduga diselewengkan," kata Sukma Djaya Negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terjadi kerugian negara Rp2,7 miliar.
"Akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak," tutur Kajari.
Kajari mengatakan ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
HC Kepala Dinas Perhubungan Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NE Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
F sebagai Direktur PT WTM, AN sebagai Direktur CV TAP, SM sebagai Direktur CV GAW, G sebagai Direktur CVBS, J sebagai Direktur CV AK.
Regulasi yang dilanggar oleh para tersangka antara lain:
Pasal 3 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 18 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Inilah 10 Tersangka Korupsi Proyek PJU Kerinci Jambi yang Rugikan Negara Rp2,7 M |
![]() |
---|
Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kejari Sungai Penuh Jambi Tetapkan Tersangka ke-10 |
![]() |
---|
Modus 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PJU di Kerinci Jambi, Pecah Proyek Senilai Rp5 M |
![]() |
---|
DAFTAR 7 Tersangka Korupsi Proyek PJU di Kerinci, Dua di Antaranya ASN Pemkab |
![]() |
---|
7 Tersangka Korupsi PJU Dishub Kerinci Jambi Kenakan Rompi Pink, Digiring ke Rutan Sungai Penuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.