Korupsi Proyek PJU Kerinci

Kadishub Kerinci Kongkalikong 5 Perusahaan Korupsi Lampu Jalan Sungai Penuh, Negara Rugi Rp2,7 M

Saat konferensi pers pada Kamis (3/7/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, memaparkan proyek pengadaan PJU awalnya bernilai

|
Penulis: Herupitra | Editor: asto s
Tribun Jambi/Herupitra
KORUPSI LAMPU JALAN - Tujuh tersangka korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) yang ditetapkan Kejari Sungai Penuh pada Kamis (3/7/2025), kini ditahan. 

TRIBUNJAMBI.COM, Sungai Penuh - Korupsi proyek pengadaan penerangan lampu jalan (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023, mengakibatkann kerugian negara Rp2,7 miliar.

Saat konferensi pers pada Kamis (3/7/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, memaparkan proyek pengadaan PJU awalnya bernilai Rp3,4 miliar yang bersumber dari DPA murni. 

Kemudian nilainya bertambah tambah Rp2,1 miliar yang bersumber dari APBD perubahan.

Total nilai proyek pengadaan PJU Dishub Kerinci mencapai Rp5,5 miliar lebih.

Dari hasil penyelidikan, proyek ini diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp2,7 miliar.

"Korupsi yang dilakukan ini melibatkan kerja sama antara oknum pengguna anggaran dan pemilik lima perusahaan pelaksana proyek. 

Proyek yang seharusnya melalui proses lelang terbuka, diduga diselewengkan," kata Sukma Djaya Negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terjadi kerugian negara Rp2,7 miliar.

"Akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak," tutur Kajari.

Kajari mengatakan ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.

HC Kepala Dinas Perhubungan Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NE Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

F sebagai Direktur PT WTM, AN sebagai Direktur CV TAP,  SM sebagai Direktur CV GAW, G sebagai Direktur CVBS, J sebagai Direktur CV AK. 

Regulasi yang dilanggar oleh para tersangka antara lain: 

Pasal 3 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 18 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021

Pasal 20 Ayat (2) Huruf d Perpres tersebut, yang secara tegas melarang pemecahan paket untuk menghindari proses lelang

"Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Kajari Sungai Penuh.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup,” tegas Sukma. (herupitra)

Baca juga: Breaking News Kejari Sungai Penuh Tahan Kadishub, Korupsi Rp2,7 Miliar Proyek PJU Kerinci Jambi

Baca juga: Warung di Jaluko Muaro Jambi Terbakar, Damkar Turunkan 2 Armada

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved