Berita Kerinci

3 Hari 3 Kasus Sabu, Polres Kerinci Jambi Tangkap 3 Tersangka

Dalam kurun waktu tiga hari terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci, Jambi berhasil mengungkap tiga kasus.

Penulis: Herupitra | Editor: Nurlailis
ist
NARKOBA - Dalam kurun waktu tiga hari terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci, Jambi berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Dalam kurun waktu tiga hari terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci, Jambi berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. 

Tiga orang tersangka berhasil diamankan, berikut total barang bukti sabu seberat 11,44 gram.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Kerinci dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Baca juga: Sidang Helen Bandar Narkoba di Jambi, Saksi  Ahli Jelaskan Unsur Terorganisir dan Pembagian Tugas

“Kita jajaran Satreskoba Polres Kerinci akan terus memerangi Peredaran Narkoba di wilayah hukum polres Kerinci,” ungkap Kasat Yandra Kusuma, Kamis (3/7/2025) 

Berikut rincian pengungkapan ketiga kasus tersebut:

Tersangka Raju Prayuda

Waktu & Tempat Penangkapan: 30 Juni 2025, pukul 19.00 WIB di Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai.

Barang Bukti dua paket sabu seberat 0,23 gram, Satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp200.000.

Modus Operandi, transaksi dilakukan secara langsung (COD).

Pasal yang Disangkakan: Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Bandar Narkoba di Jambi Ditangkap, Polisi Kenakan Pasal Pencucian Uang hingga IRT Asal Aceh Terseret

Tersangka Andika Saputra

Waktu & Tempat Penangkapan: 30 Juni 2025, pukul 20.00 WIB di Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai.

Barang Bukti, dua paket sabu seberat 0,43 gram, satu unit handphone, celana jeans tempat penyimpanan sabu.

Modus Operandi, pemesanan sabu dilakukan melalui aplikasi pesan instan, dengan pembayaran menggunakan GoPay.

Pasal yang Disangkakan: Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009.

Tersangka Prayuda alias Yuda

Waktu & Tempat Penangkapan: 2 Juli 2025, pukul 18.30 WIB di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak.

Barang Bukti, Lima paket sabu dengan total berat 10,78 gram, Satu unit timbangan digital, Satu alat hisap (bong), Satu unit handphone, dompet, dan tas pinggang. 

Modus Operandi: Menjual sabu secara daring dengan sistem tempel dan COD.

Pasal yang Disangkakan: Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Baca juga: Breaking News Kawanan Bandar Narkoba Jaringan Jambi dan Medan Ditangkap, Barang Bukti 5,5 Kg Sabu

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka Raju mendapatkan sabu dari seseorang bernama Agung, yang juga diduga memiliki hubungan dengan tersangka Andika Saputra. 

Sementara itu, tersangka Prayuda alias Yuda mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Abdi. 

Kedua nama tersebut kini tengah dalam proses pengejaran dan pengembangan oleh tim penyidik.

Polres Kerinci masih terus mendalami kemungkinan keterkaitan antar kasus dan jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.

Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada kepolisian.

“Narkoba adalah musuh bersama. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkotika tidak akan maksimal. Mari kita selamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved